Jazirah Indonesia – Dua (2) tahun terakhir, utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke kabupaten/kota mencapai Rp 420 miliar.
Utang piutang ini terdiri dari DBH tahun 2022 sebesar Rp 206 miliar ditambah tahun 2023 sebesar Rp 214 miliar.
“Utang DBH Pemprov tahun 2022 yang belum dibayar ke kabupaten/kota sebesar Rp 206 miliar lebih dan tahun 2023 sebesar Rp 214 miliar,” ungkap Ishak Naser, Ketua Komisi II DPRD Malut usai rapat bersama BPKAD, Selasa (7/11/2023).
Kendati nilai utang DBH terbilang fantastis, akan tetapi Pemprov kata Ishak, akan berupaya sehingga seluruh utang piutang ini dianggarkan pada tahun depan.
“Kalau utang DBH itu diakumulasikan secara keseluruhan dari tahun 2022-2023 maka totalnya sebesar Rp 420 miliar yang sedikitpun belum di bayarkan,” tandas Ishak.
Sebelumnya, Pemprov Maluku Utara berkomitmen akan membayar utang DBH per kabupaten/kota. Kesepakatan mengenai pembayaran utang piutang DBH ini sudah dibicarakan dalam rapat bersama pada Juli lalu.
Rapat tersebut menyepakati akan membayar separuh utang DBH kabupaten/kota ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Skema pembayara utang DBH ini dilakukan secara proporsional dan dicicil dari setengah utang DBH kabupaten/kota ke RKUD. Sedangkan sisanya langsung ke kas daerah tanpa melalui RKUD.






![Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2024/05/6-1-300x178.jpg)
![BPK RI Perwakilan Maluku Utara melakukan exit meeting dengan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan. [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2024/05/4-2-300x178.jpg)
![Sebanyak 40 Anggota PPK Pilkada 2024 Kota Tidore Kepulauan, resmi dilantik [Foto Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2024/05/3-3-300x178.jpg)

