Jazirah Indonesia – Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali resmi ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara (Malut).
Penunjukan berdasarkan surat Mendagri nomor :100.2.1.3/7456/SJ bersifat segera dengan perihal penugasan Wakil Gubernur Maluku Utara sebagai pelaksana tugas Maluku Utara.
Berdasarkan surat Mendagri tertanggal 21 Desember 2023 disebutkan, berkenaan dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba pada 19 Desember 2023, kemudian KPK menahan KH Abdul Gani Kasuba untuk kepentingan penyelidikan.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ketentuan pasal 65 ayat (4) ditegaskan bahwa kepala daerah yang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk kelancaran pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara, Wakil Gubernur Maluku Utara melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas Gubernur Maluku Utara dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan.







![Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Tidore Kepulauan, Dr. Syofyan Saraha, M.Si menerima dokumen hasil rekomendasi TACB Tahun 2024, di Ruang Rapat Penginapan Bogenfil Kota Tidore, Kamis (7/3/2024). [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2024/03/2-3-300x178.jpg)
![Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen membuka kegiatan Rembuk Stunting t di Aula Sultan Nuku Kantor Walikota, Kamis (7/3/2023). [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2024/03/1-1-300x178.jpg)

![Empat orang staf Media Center Kota Tidore pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Tidore Kepulauan mengikuti pelatihan Jurnalistik dan Kehumasan (2). [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2024/03/5-300x178.jpg)