Jazirah Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar menyelesaikan utang utang pihak ketiga tahun 2023.
“Ada sebagian pekerjaan fisik yang progresnya sudah mencapai 100 persen tapi belum juga dibayarkan oleh Pemprov, ini yang kita terus pantau,” kata Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Abdul Haris, usai rapat dengan Pemprov Malut di Hotel Crysant Ternate, Senin (15/7/2024).
Selain utang pihak ketiga, Abdul turut menyoroti tunggakan utang yang menjadi kewajiban Pemprov seperti Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/kota yang sudah dibayarkan.
Menurutnya, jika Pemprov punya ketersediaan anggaran yang cukup maka selain DBH Pemprov kiranya juga menyelesaikan utang pihak rekanan serta kewajiban lainnya sehingga tak menjadi beban di kemudian hari. “Kalau sudah ada uang segera dibayar, jangan ditahan,” tandas Abdul Haris.






![Plt Gubernur Maluku Utara (Malut), Al Yasin Ali, [Foto, Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2024/04/5-2-300x178.jpg)
![Pupuhan tenaga honorer PUPR Malku Utara lakukan aksi di depan kantor Dinas PUPR Malut.[Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2024/04/4-1-300x178.jpg)

![Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim, MH menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke 4 Masa persidangan II Tahun 2023-2024 tentang Penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kota Tidore [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2024/04/6-300x178.jpg)
![Rapat Koordinasi Ombudsman RI Perwakilan Malut dengan Pemda Tidore terkait rencana kegiatan Ombudsman Baronda "Bacarita Ombudsman di Desa dan Expo Layanan Publik. ]Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2024/04/5-1-300x178.jpg)