Jazirah Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan resmi mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hasil perbaikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Sabtu (28/9/2024).
Pengumuman dengan nomor 24/PL.02.5-Pu/8272/2/2024 menunjukan LADK pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Muhammad Sinen – Ahmad Laiman (Masi-Aman) sebesar Rp500 juta.
LADK Masi-Aman tersebut disampaikan pada 27 September 2024 pukul 15.15 WIT.
Sementara paslon nomor urut 2, Syamsul Rizal Hasdy – Adam Do. Djafar (Sam-Ada) menyampaikan LADK sebesar Rp5 juta.
LADK Sam-Ada tersebut disampaikan pada 27 September 2024 pukul 23.25 WIT.
Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Randi Ridwan mengatakan pihak paslon telah menyampaikan LADK ke KPU sejak 24 September untuk diverifikasi.
“Itu diverikasi oleh tim helpdesk KPU, apabila ada kekurangan administrasi kami kembalikan ulang ke paslon untuk diperbaiki,” ujar Randi kepada wartawan, Minggu (29/9/2024).
Ia menambahkan, setelah dilakukan perbaikan, penghubung atau Liaison Officer (LO) paslon kemudian menyampaikan kembali LADK perbaikan ke KPU.
“Dari tanggal 25 -27 September itu jadwal penyampaian LADK perbaikan, kemudian diumumkan pada 28 September kemarin,” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pemilihan kepala daerah 2024, dana kampanye harus disetor ke Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang telah dibuat masing-masing paslon.
Dalam PKPU 14 itu, paslon dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari negara asing, lembaga swasta asing, LSM asing, dan warga negara asing.
Larangan itu juga berlaku bagi sumbangan pihak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta dari BUMN, BUMD maupun Bumdes.
Selain itu, pihak pasangan calon juga dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pihak yang tidak jelas identitasnya.
Adapun paslon boleh menerima sumbangan selama masa kampanye dari perseorangan paling banyak Rp75 juta.
Sedangkan sumbangan dana kampanye dari partai politik non pengusung dan badan hukum swasta paling besar Rp750 juta.
Sementara dana kampanye yang bersumber dari pasangan calon maupun dari partai politik pengusung tidak dibatasi jumlahnya.
Penerimaan sumbangan untuk paslon tersebut dituangkan dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kemudian disampaikan ke KPU pada 24 September dan dilakukan perbaikan pada 25 September. LPSDK lalu diumumkan pada 26 September 2024.
Selanjutnya pihak paslon menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU ketika memasuki masa tenang yakni pada 24 November 2024.
LPPDK tersebut lalu dilakukan perbaikan pada 25 September. Kemudian LPPDK disampaikan kantor akuntansi publik (KAP) pada 25 – 27 November 2024.
Sementara hasil audit dari KAP disampaikan ke KPU pada pada 9 – 11 Desember 2024. Selanjutnya, KPU mengumumkan hasil audit LPPDK pada 12 – 14 Desember 2024.






![Walikota Gorontalo Dr. H. Marten A. Taha saat tiba di kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin(4/12/2023) [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/12/2-2-300x178.jpg)
![Suasana Peresmian KBN Tahun 2023 di Kelurahan Dowora Kota Tidore Kepulauan [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/12/1-3-300x178.jpg)


