Malutzone – Pemerintah Kota Kepulauan menyatakan tidak ada lagi tenaga honorer di lingkup pemda pada Tahun 2025.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, saat rapat evaluasi kinerja Pemerintah Kota Tidore di aula Sultan Nuku Kantor Wali Kota Tidore, Kamis (9/1/2024)
Ismail mengatakan, hal ini diinstruksikan langsung oleh kemendagri pada saat zoom meeting terkait penyelesaian tenaga honorer di setiap Daerah.
Perihal itu lanjut Ismail mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sudah jelas karena per 31 Desember 2024 dilarang para kepala daerah baik Gubernur, Bupati maupun Wali Kota untuk menerima honorer di Tahun 2025.
“Karena kita akan fokus pada penyelesaian tenaga honorer yang lolos PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu maupun tenaga honorer yang sudah dua tahun mengabdi di daerah yang belum masuk pangkalan data BKN untuk selanjutnya mengikuti tahapan seleksi tes P3K tahap II,” kata Ismail.










