Malutzone – Kejaksaan Negeri (Kejaksaan) Tidore menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung Puskesmas Galala, Oba Utara, Selasa (4/2/2025).
Para tersangka diantaranya AMD yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore, AM sebagai PPK, YS sebagai PPTK dan SYM sebagai rekanan.
“Para tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, di Rutan kelas II B Soasio,” kata Kepala Kejari Tidore Widi Trismono dalam keterengan pers.
Amatan Malutzone.com, sebelum penetepan, para tersangka mulai diperiksa sebagai saksi sejak pukul 14.00 WIT. Saat keluar dari gedung Kejari pada pukul 18.33 WIT, tersangka AMD, AM, YS dan YMS telah mengenakan rompi merah.
Widi mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kalau pasal 3 (ancaman pidana) minimal 1 tahun, kalau pasal 2 minimal 4 tahun,” ucapnya.
Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan puskesmas Galala yaitu pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume, kedua soal kulitas dan adanya markup.
“Sejauh ini sudah ada 40 saksi (yang diperiksa),” katanya.
Widi mengatakan, berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Galala sebesar Rp1.373.244.204.
Sebelumnya, temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) atas proyek pembangunan Puskesmas Galala sebesar Rp50 juta.
Ia menambahakn, sejauh ini masih berpotensi ada tersangka lain.”Nanti kita lihat perkembangan lagi, kalau ada keterkaitan pihak lain kita lakukan penyidikan lagi,” ungkapnya.
Pembangunan gedung Puskesmas Galala pada Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan sendiri menggunakan biaya sebesar Rp9,4 miliar, tahun anggaran 2022. Proyek ini dikerjakan oleh CV. Alfa Pratama.







![Ribuan pengunjung memadati kawasan Wisata Tugulufa Kota Tidore untuk menyaksikan konser Grub Band SLANK, pada puncak Hari Nusntara, Rabu (13/12/2023) malam [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/12/1-10-300x178.jpg)


