Malutzone – Meski telah menetapkan 4 tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore masih terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Galala, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Kepala Kejari Tidore Widi Trismono mengatakan, kasus tersebut akan terus dikembangkan, mengingat dalam perkara korupsi selalu ada keterlibatan pihak lain.
”Sejauh ini masih nih (potensi penetapan tersangka lain). Nanti kita lihat perkembangan lagi, kalau ada keterkaitan pihak lain kita lakukan penyidikan lagi,” ujar Widi saat konfrensi pers di pres room, kantor Kejari Tidore, Selasa (4/2/2025).
Sejauh ini kata Widi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi dalam kasus pembangunan Puskesmas Galala. Para saksi yang diperiksa itu merupakan pihak terkait.
Ia mengungkapkan, dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Galala meliputi kekurangan volume pekerjaan, kualitas dan juga adanya nilai markup.
Sebelumnya, pekerjaan pembangunan Puskesmas Galala terdapat item pekerjaan 3 rumah dinas dokter dengan nilai masing-masing unit sekitar Rp400 juta.
Namun, item rumah dinas itu dihilangkan dan digantikan dengan pengadaan AC dan sejumlah barang lainnya.
Kejari Tidore menemukan kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara dalam kasus pembangunan Puskesmas Galala senilai Rp1.373.244.204.
Dalam kasus ini, Kejari Tidore telah menetapkan 4 tersangka pada Selasa (4/3/2025), diantaranya AMD selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore, AM selaku PPK proyek, YS sebagai PPTK dan YSM sebagai rekanan.
Menurut Widi, pihaknya dalam menetapkan tersangka telah mempertimbang sejumlah aspek, termasuk memenuhi hak-hak tersangka.
Penetapan tersangka ini pula, pihak Kejari Tidore juga telah mengumpulkan dua alat bukti yang sah.
“Langkah-langkah penetapan tersangka, Kejari Tidore sudah memenuhi prosedur,” tegasnya.
Tim pidana khusus (Pidsus) Kejari Tidore telah menahan para tersangka di rutan kelas II B Soasio selama 20 hari kedepan. Penahanan ini agar para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan juga mengulangi perbuatannya lagi.
Para tersangka menurut Widi diancam dengan pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Pembangunan Puskesmas Galala di Oba Utara dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan pada tahun 2022. Proyek dengan nilai kontrak Rp9,4 miliar tersebut dikerjakan oleh CV Alfa Pratama.






![Lantamal XIV Sorong, Laksamana Pertama TNI Deny Prasetyo beserta rombongan tinjau lokasi Hari Nusantara Tahun 2023 di Kota Tidore Kepulauan, Selasa (24/10/2023) [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/10/2-5-300x178.jpg)



