Malutzone – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat paripurna ke III masa persidangan II tahun 2025 tentang pengumuman akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan periode 2021-2025 di aula gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Jumat (7/2/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama itu dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan yang juga selaku Wali Kota terpilih periode 2025-2030 Muhammad Sinen, Wakil Wali Kota terpilih Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo.
Hadir juga, Ketua I Tim Penggerak PKK Kota Tidore Kepulauan Ny. Hj Rahmawati Muhammad Sinen, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Ketua KPU Kota Tidore beserta anggota, Ketua Bawaslu Kota Tidore bersama Anggota, Para Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda dan Pimpinan OPD.
Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Wali Kota Ali Ibrahim dan Wakil Wali Kota Muhammad Sinen, atas dedikasi, kerja keras, dan pengabdian yang telah diberikan selama masa kepemimpinan dua periode.
Sehingga kata Ade, Kota Tidore berhasil mendapatkan 173 penghargaan dan capaian di tingkat nasional maupun Provinsi Maluku Utara, serta banyak Kebijakan yang telah dilaksanakan demi kemajuan daerah, dan kesejahteraan masyarakat Kota Tidore Kepulauan.
“Sebagai lembaga legislatif, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan bahwa transisi pemerintahan berjalan dengan baik, sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami berharap, dengan berakhirnya masa jabatan ini, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tetap memberikan sumbangsih bagi kemajuan daerah, baik dalam bentuk pemikiran, pengalaman, maupun peran lainnya di tengah masyarakat,” ucapnya.
Sementara Wali Kota Ali Ibrahim mengatakan, sesuai ketentuan dalam pasal 60 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan masa jabatan kepala daerah adalah selama 5 tahun, terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Namun, dalam perkembangan waktu terjadi perubahan regulasi terkait masa jabatan kepala daerah, dimana Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020, dari semula berakhir pada Desember 2024 menjadi berhenti saat kepala daerah baru hasil Pilkada serentak 2024 dilantik.
Wali Kota dua periode ini menambahkan, dalam perwujudan visi, misi dan strategi, melalui program-program pembangunan yang dilakukan di segala bidang, Kota Tidore Kepulauan telah mengalami perubahan kearah kemajuan dari waktu ke waktu seiring dengan tuntutan masyarakat.
“Dalam hitungan beberapa hari kedepan, tongkat estafet kepemimpinan kota ini akan saya serahkan kepada Wali Kota dan Wakil Walikota terpilih dengan harapan apa yang telah kita raih dipertahankan dan ditingkatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan kota ini,” katanya.
“Mari kita dukung visi-misi dan program yang telah direncanakan dengan baik, seperti pesan bijak ‘kita tidak sedang mewarisi kejayaan hari ini, melainkan hanya dititipkan untuk diserahkan pada generasi akan datang dengan prestasi yang lebih baik lagi’,” ucap Ali.
Rapat Paripurna diakhiri dengan Penandatanganan berita acara pengumuman akhir masa jabatan Wali Kota dan Wali Kota Tidore Kepulauan Periode 2021-2025, oleh pimpinan DPRD.









![BPBD Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Abubakar mengatakan [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/11/2-1-300x178.jpg)
