Malutzone – Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan instruksi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk melakukan pengosongan paksa kedai Nasbag Boltim di pusat kuliner Tugulufa, Tidore, Kamis (20/2/2025).
Puluhan personil Satpol PP serta personil Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop dan UKM) Kota Tidore lalu diturunkan untuk melakukan eksekusi pengosongan sekitar pukul 10.00 Wit. Selain itu, Perindag juga meminta bantuan personil untuk pendampingan dari Polresta Tidore dan Kodim 1505 Tidore.
Eksekusi pengosongan itu mendapat perlawanan dari pihak pengelola kedai Nasbak. Pasalnya, pihak kedai merasa tidak pernah melanggar perjanjian antar mereka dengan pemerintah Kota Tidore sebagai pemilik pusat kuliner Tugulufa.
Pengosongan paksa itu sempat terjadi gesekan antara petugas dengan pihak kedai Nasbag. Pihak kedai menghalangi sejumlah personil Satpol dan pihak Perindag yang hendak mengosongkan kedai.
Namun perlawanan pihak kedai tak berlangsung lama, banyaknya personil dari pemerintah berhasil mengeluarkan sejumlah barang di dalam kedai.
“Kami sebagai pemilik menolak untuk mengosongkan rumah makan jika tidak ada alasan yang jelas untuk melakukan pengosongan,” kata Eva, pemilik kedai Nasbag.
Amatan Malutzone.com, Bembi, suami Eva nampak berteriak keras menolak eksekusi pengosongan dari pemerintah. “Saya pe papa mantu deng mama mantu cari makan saja, dekat bulan puasa ini kong,” ketusnya.
Bembi sendiri sempat diminta waktu wawancara oleh sejumlah wartawan setelah barang-barang kedai dikeluarkan oleh petugas, namun ia belum mau memberi keterangan lantaran masih dalam keadaan emosi. “Maaf tunggu nanti emosi turun dulu,” katanya kepada sejumlah wartawan sambil menyapu dada.
Meski barang-barang yang ada di kedai telah dikeluarkan oleh pihak pemerintah, pihak kedai menolak meninggalkan lokasi. Hingga pukul 13.00 Wit, nampak pihak pengelola bersama sejumlah orang masih menempati kedai Nasbag.
Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Tidore Selvia M Nur mengatakan, sebelum pengosongan secara paksa dilakukan, pihaknya beberapa kali telah melakukan langka persuasif dengan pihak kedai Nasbag.
Pihaknya kata Selvia, pertama kali menyurat ke pengelola kedai Nasbag pada 27 Desember 2024 untuk segera mengosongkan lokasi pusat kuliner Tugulufa nomor 1914 itu.
“Kan masa kontraknya sudah selesai pada Desember. Pemerintah Kota Tidore tidak lagi memperpanjang kontrak kedai Nasbag,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2025).
Ia mengatakan, seluruh kedai yang ada di pusat kuliner Tugulufa harus memperbaharui kontraknya setiap tahun. Masa kontrak semua kedai dihitung dari 2 Januari – 31 Desember.
“Sesuai kontrak itu ada klausul pasal yang menyebutkan memberi waktu 30 hari untuk pengosongan (untuk kedai yang kontraknya tidak diperpanjang),” katanya
Pihaknya lanjut dia, tidak lagi memperpanjang masa kontrak perjanjian kedai Nasbag dengan mengacu pada perpanjian kerja sama pada pasal 10 ayat 1 huruf a.
Dimana pada ayat 1 menyebutkan perjanjian dapat berakhir yang disebabkan karena, pada huruf a menyebutkan selesainya jangka waktu dan tidak terjadi perpanjangan jangka waktu perjanjian.
“Kami tidak lagi memperpanjang berdasarkan pada pasal 10 ayat 1 huruf a dan juga pada ayat 5,” jelasnya.
Pada ayat 5 perjanjian kerja sama disebutkan, terhadap terjadinya pemutusan sepihak oleh pihak pertama, karena sebab sebagaimana tersebut ayat 1 huruf a, b dan c pasal ini (pasal 10) atau sebab lainnya, pihak kedua tidak dapat menuntut ganti rugi apapun kepada pihak pertama.
Surat perjanjian kerja sama itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
Namun sayangnya, keputusan sepihak yang dilakukan Perindagkop tidak disertakan dengan alasan yang tepat lantaran kedai di pusat kuliner Tugulufa semuanya diperpanjang, kecuali 3 kedai salah satunya kedai Nasbag.
“Kontrak yang tidak diperpanjang lagi sebenarnya ada 5, ada 2 di ruko dan ada 3 di Tugulufa, kedai Doa Mande dan 1 kedai lagi,” kata Selvia.
Ia menjelaskan, kedai Duo Mande tidak lagi diperpanjang karena jarang buka dan tidak membayar kontrak selama 1 tahun. Sedangkan kedai Iriyandi di tutup sendiri oleh pengelola karena jarang dibuka.
Sementara, kedai Nasbak tidak pernah menunggak kontrak maupun tidak membuat pelanggaran lainnya sesuai dengan perjanjian kerja sama.
“Kita tidak memperpanjang saja, karena masa kontraknya sudah selesai,” kata Selvia menjawab pertanyaan wartawan kenapa hanya kedai Nasbag saja yang kerja samanya tidak diperpanjang, sedangkan kedai lain diperpanjang.
Selvia lantas membantah bahwa informasi yang menyebutkan pengosongan karena ada intervensi dari kepala daerah. Pihaknya kata dia, bersandar pada perjanjian kerja sama pada pasal 10.
“Klausul yang disebutkan dalam perjanjian kerja sama membolehkan itu (tidak memperpanjang kerja sama),” pungkasnya.
Sekretaris Perindagkop dan UKM Kota Tidore, Andi Kirana mengatakan, pihak pengelola kedai Nasbag belum juga mengosongkan tempat setelah dilayangkan surat pemberitahuan pertama.
Pihak Perindag lalu menyurat yang kedua kali pada 2 Januari 2025, namun kedai Nasbag tak juga bergeming dari Tugulufa. Perindag lalu menyurat yang ketiga kali pada 21 Januari 2025.
Menurutnya, surat yang diantar ke pihak kedai Nasbag juga disampaikan secara persuasif agar mereka segera melakukan pengososongan.
“Surat yang ketiga ini tembusannya sudah langsung ke Sekda, Satpol PP, ke DPRD juga,” ungkapnya.
Selanjutnya kata Kirana, pada 10 Februari 2025, Sekda melayangkan surat instruksi kepada Satpol PP untuk melakukan pengosongan di kedai Nasbag.
“Tembusan ada di Dinas (Perindagkop) bahwa perintah pengosong sudah di takeover oleh pemda, sudah tidak lagi oleh Dinas. Karena Dinas dianggap tidak mampu karena sudah tiga kali (menyurat),” jelasnya.
Ia mengatakan, setelah menerima surat instruksi eksekusi pengosongan kedai, pihak Satpol juga telah melakukan pendekatan persuasif dengan pihak kedai Nasbag.
Lalu pada 17 Februari kata Kirana, pihaknya menyampaikan kepada pihak kedai Nasbag sebagai binaan Perindag agar segera mengosongkan lokasi.
“Kami ada dapat surat pemberitahuan dari Satol PP bahwa mereka mau turun, jadi tolong sampaikan ke mereka (kedai Nasbag) dikasih batas waktu sampai hari Selasa kemarin,” ucapnya.






![Tim dari Markas Besar (Mabes) TNI AL kunjungan melakukan Survey ke dua pada lokasi pelaksanaan Hari Nusantara, Kamis (26/10/2023) [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/10/1-9-300x178.jpg)
![Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah Lagislator Said Abdullah [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/10/4-3-300x178.jpg)
![Tim SAR [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/10/3-4-300x178.jpg)
![Presiden Turki Tayyip Erdogan menghadiri pertemuan dengan anggota parlemen dari Partai AK (AKP) yang berkuasa di parlemen Turki di Ankara, Turki, (25/10/ 2023). [Foto, Reuters]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/10/2-6-300x178.jpg)
