Malutzone – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan RS sebagai tersangka dalam kasus ledakan speedboat Bela 72 di pelabuhan regional Bobong, kabupaten Pulau Taliabu pada 12 Oktober 2024 lalu.
RS alias Rahmat merupakan nakhoda dari speedboat Bela 72 yang meledak dalam kedaan berlabu dan menyebabkan enam orang meninggal dunia termasul calon gubernur Maluku Utara, Benny Laos.
Penyidik Ditreskrimum menetapkan tersangka setelah meminta keterangan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, pekan lalu.
“Penetapan tersangka ini usai dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, kita tetapkan satu orang tersangka, inisial RS alias Rahmat,” ujar Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, Jumat (28/2/2025).
Ia mengatakan, penetapan tersangka terhadap nakhoda speedboat Bela 72 lantaran adanya kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Pasal primernya Undang-undang (UU) pelayaran dan subsidernya pasal 359 dan 360 KUHP,” pungkas mantan Direktur Resnarkoba Polda Malut itu.
Selain Benny Laos, korban meninggal dalam ledakan speedboat Bela 72 diantaranya anggota DPRD Malut dari Partai Demokrat Ester Tantri, Ketua PPP DPW Malut Mubin A Wahid, anggota Polres Kepulauan Sula Hamdani Buamonabot serta dua orang lainnya Mahsudin Ode Muisi dan Nasrun. Sementara itu, 16 orang lainnya mengalami luka ringan maupun serius.









![Wakil Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen saat penutupan festival Doe-Doe di Pantai Wisata Guraping Kecamatan Oba Utara, Sabtu (4/11/2023) malam. [Foto.Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/11/1-1-300x178.jpg)
