Malutzone – Media KPK Sigap (kpksigap.com) resmi diadukan ke Dewan Pers oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Tidore kepulauan, yang membawahi Pemerintah Desa sekota Tidore.
Pengaduan ini terkait berita yang diterbitkan media KPK Sigap dengan judul “Dugaan Korupsi Dana Desa Di Kota Tidore Kepulauan : Walikota Dan Kades Diduga Terlibat” yang terbit pada Selasa, 25 Februari 2025.
“Kami sudah mengisi formulir pengaduan, dan telah dilaporkan ke Dewan Pers melalui e-mail,” ungkap Iswan Salim, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, DPMD Kota Tidore Kepulauan melalui keterangan tertulis yang diterima Malutzone.com, Jumat (28/2/25).
Iswan mengatakan, pemberitaan yang dibuat oleh media KPK Sigap tersebut tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik. Isi berita itu dinilai bertentangan dengan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalis pasal 1, 3 dan 4.
Menurutnya, wartawan KPK Sigap menulis seolah-olah Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, dan Kepala-Kepala Desa melakukan korupsi Dana Desa (DD) untuk kepentingan Pemilihan Wali Kota Tahun 2024.
Narasi tersebut kata dia, didasarkan pada asumsi wartawan KPK Sigap yang menyebut adanya defisit laporan realisasi Dana Desa Tahun 2024 senilai Rp 300 juta, padahal dalam laporan realisasi Dana Desa Tahun 2024, tidak ada yang namanya defisit.
“Data yang digunakan oleh wartawan KPK Sigap ini sifatnya asumsi terkait laporan semester I yang belum terkonsolidasi secara keseluruhan. Data tersebut sangat keliru, karena saat ini laporan Dana Desa sudah realisasi 100 persen dan telah disampaikan ke Mendagri,” jelas Iswan.
Untuk itu, Iswan berharap, agar Dewan Pers dapat memberikan sanksi tegas kepada media KPK Sigap, sehingga bisa mengembalikan nama baik Wali Kota Tidore Kepulauan dan Kepala-Kepala Desa di Kota Tidore.
Selain itu, Dewan Pers juga diharapkan dapat memberikan sanksi tegas kepada wartawan KPK Sigap yang diketahui bernama Rusli Halil, berupa pencabutan status wartawan, sehingga yang bersangkutan tidak lagi diterima oleh perusahaan pers yang ada di Indonesia.
“Insya Allah pada hari Senin Tanggal 3 Maret 2025, kami juga akan melaporkan Rusli Halil ke pihak Kepolisian karena dianggap telah membuat berita bohong dan fitnah,” pungkasnya.
Saat ini, berita terbitan KPK Sigap yang dipersoalkan itu tidak terlihat lagi di website kpksigap.com. Saat diakses link berita tertulis ‘Oopd! That page can’t be found’.









![Wakil Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen saat penutupan festival Doe-Doe di Pantai Wisata Guraping Kecamatan Oba Utara, Sabtu (4/11/2023) malam. [Foto.Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/11/1-1-300x178.jpg)
