THR ASN Dicairkan Paling Cepat Tiga Minggu Sebelum Lebaran

Malutzone – Pemerintah memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Jika lebaran 2025 jatuh pada Senin (31/3), THR kemungkinan dibayarkan mulai pekan depan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam rilis resmi, Minggu (2/3/2025).

“Pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat tiga minggu sebelum lebaran,” kata Haryo.

Pemerintah mempercepat pencairan THR untuk melejitkan daya beli masyarakat. Hal ini juga untuk mendorong perputaran ekonomi dari sejumlah sektor.

“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” jelasnya.

Adapun total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk menunaikan salah satu hak ASN tersebut kali ini lebih besar dari sebelumnya. Dimana tahun ini anggaran yang disiapkan mencapai Rp50 triliun, sedangkan tahun 2024 yang hanya Rp48,7 triliun.

“Terkait pembayaran THR ASN, saat ini masih proses penyelesaian peraturan pelaksanaannya,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (4/3/2025).

“Sedangkan teknis pelaksanaan dan kapan waktunya, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, menunggu pengumuman dari pemerintah,” tambahnya.

Meski begitu, hingha saat ini pemerintah belum menerbitkan PP terkait gaji ke-13 dan THR ASN. Padahal, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini sempat berjanji aturannya bisa rampung sebelum bulan Ramadan.

Terkait ketentuan itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menyusun aturan terkait pembayaran THR untuk ASN di 2025.

Adapun aturan mengenai pembayaran THR ASN biasanya tercantum dalam peraturan pemerintah (PP), berpadu dengan gaji ke-13. Sementara pelaksanaan teknisnya dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Sementara untuk pembayar THR pekerja swasta, pemerintah meminta agar bisa dibayarkan paling telat seminggu sebelum lebaran 2025.