Malutzone – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejar) Tidore Kepulauan menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Galala di kecamatan Oba Utara, Kota Tidore, Rabu (25/3/2025).
Kasi Pidsus Kejari Tidore Alexander Maradentua mengatakan, para tersangka yang mengembalikan sejumlah kerugian itu diantaranya AMD (PA) sebesar Rp59 juta, tersangka AG (PPK) sebesar Rp17 juta serta tersangka YS (PPTK) sebesar Rp3,5 juta.
Para tersangka menyerahkan pengganti kerugian negara melalui kuasa hukum yang disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan di bank Mandiri cabang Ternate.
“Pengembalian tersebut merupakan sebagian dari kerugian keuangan negara/daerah yang timbul dari pekerjaan pembangunan Puskesmas Galala Tahun Anggaran 2022 dengan Total sebesar Rp1.373.244.204,64,” kata Alex melalui keterangan tertulis.
Dari empat tersangka kasus korupsi Puskesmas Galala, terdapat satu tersangka yakni SYM (kontraktor) yang masih dalam upaya pengembalian pengganti kerugian negara.
“Kontraktor belum ada pengembalian, masih dalam tahap upaya,” katanya.
Kejari Tidore telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Galala pada 4 Februari 2025. Penetapan tersangka itu setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan pemeriksaan puluhan saksi.
Para tersangka diancam dengan pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Pembangunan Puskesmas Galala dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan pada tahun 2022. Proyek dengan nilai kontrak Rp9,4 miliar tersebut dikerjakan oleh CV Alfa Pratama.










