Malutzone – Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama turut menyoroti keterlambatan pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam 4 tahun terakhir.
Menurut Ade, keterlambatan pembayaran DBH berdampak signifikan terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Tidore Kepulauan.
“DBH merupakan hak konstitusional daerah yang seharusnya diterima secara adil dan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata politisi PDI Perjuangan ini dalam keterangan tertulis, Jumat, (18/4/2025).
Keterlambatan penyaluran dana ini kata Ade, tidak hanya menghambat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pembangunan.
“Saya mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, termasuk Wali Kota Muhammad Sinen, dalam memperjuangkan hak-hak keuangan daerah,” katanya.
Pihaknya kata dia, mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat, termasuk Solidaritas ASN Untuk Masa Depan Tidore Kepulauan (SOMASI) dan Barisan Kepala Desa (Barikade) Kota Tidore Kepulauan, yang telah menyuarakan aspirasi mereka secara konstruktif.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera merealisasikan penyaluran DBH yang tertunda, sehingga pembangunan di Kota Tidore Kepulauan dapat berjalan sesuai rencana dan harapan masyarakat,” ucapnya.
DPRD Kota Tidore mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera menyalurkan DBH yang menjadi hak Kota Tidore Kepulauan. Selain itu, diminta juga adanya transparansi dalam proses penyaluran dana tersebut, agar tidak terjadi ketimpangan alokasi anggaran antar daerah di provinsi Maluku Utara.
“Kami akan mendesak DPRD Provinsi Maluku Utara untuk mengusut tuntas praktek buruk pengelolaan DBH Provinsi yang amburadul ini, termasuk mencari dalang dan aktor dibalik kekacauan penyaluran DBH selama ini,” katanya.
“Kami juga meminta DPRD Provinsi untuk memanggil Gubernur Maluku Utara mempertanyakan soal penyaluran DBH ke 10 kabupaten kota secara sepihak hanya pada 2 kabupaten kota,” tambanya.
Sebagai lembaga legislatif, lanjut Ade Kama, DPRD Kota Tidore Kepulauan akan terus mengawal proses ini dan memastikan bahwa hak-hak Kota Tidore dipenuhi.
“Kami percaya bahwa dengan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat, kita dapat mewujudkan pembangunan yang adil dan merata di seluruh wilayah Maluku Utara,” pungkasnya.







![BPBD Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Abubakar mengatakan [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/11/2-1-300x178.jpg)


