Malutzone – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat koordinasi rencana pembentukan koperasi desa Merah Putih di ruang rapat Sekda, Senin (21/4/2025).
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Tidore Ismail Dukomalamo ini merespon Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ismail Dukomalamo mengatakan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 daerah wajib membentuk koperasi desa Merah Putih. Hal itu juga diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.
“Terkait implementasi di lapangan, pembentukan koperasi ini berbanding terbalik, tetapi mau tidak mau, kita harus laksanakan, karena ini sudah ada regulasinya, ini perintah kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan, jika normalnya pembentukan koperasi itu dari Desa atau Kelurahan, namun kali ini berbeda, justru kebalikannya, Pemda yang bentuk,” ujar Ismail.
Ia mengatakan, pembentukan koperasi Merah Putih harus dibahas secara matang. Pasalnya, adanya koperasi tersebut dikhawatirkan terjadi tumpang tindih dengan fungsi Bumdes.
“Olehnya itu, ini perlu didiskusikan bersama antara Dinas PMD dan Dinas Perindagkop UKM, yang terpenting bahwa pemerintah Kota Tidore Kepulauan merespon regulasi yang telah dikeluarkan, baik inpres maupun petunjuk pelaksanaan dan surat edaran, sehingga langkah-langkah apa saja yang akan diambil, dan untuk masalah dananya akan dikoordinasikan dulu,” Imbuhnya.
Sementara, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Selvia M. Nur memaparkan alur pembentukan koperasi desa Merah Putih merupakan langkah strategis untuk memberdayakan masyarakat desa, memperkuat ekonomi lokal, dan mewujudkan prinsip ekonomi kerakyatan. Program ini sejalan dengan asta cita Presiden.
“Peran OPD terkait dalam percepatan pelaksanaan pembentukan koperasi Merah Putih ini diantaranya Dinas Perindagkop UKM, Dinas PMD, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Dinas Kelautan Perikanan. Sementara Opsi pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih meliputi, pendirian, pengembangan dan revitalisasi,” jelasnya.
Rapat koordinasi yang dihadiri oleh OPD terkait serta Camat se Kota Tidore Kepulauan ini, nantinya akan dilaporkan kembali kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan sebelum ditindaklanjuti. Sementara Dinas Perindagkop dan UKM diminta untuk dapat menyusun rincian kebutuhan mulai dari sosialisasi hingga pembentukan koperasi merah putih.






