Malutzone – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore melimpahkan perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Galala ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (23/4/2025).
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Tidore telah menetapkan 4 tersangka, 3 diantaranya ASN di Dinas Kesehatan Kota Tidore yakni, AMD (PA), AG (PPK) dan YS (PPTK), serta seorang kontraktor inisial YSM.
“Tersangka sudah dipindahkan ke Ternate, menunggu jadwal sidang perdana,” kata Kasi Pidsus Kejari Tidore, Alexander Maradentua, Rabu (23/4/2025).
Dalam perkara ini, para terdakwa disangkakan dengan primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian yang ditimbulkan dari dugaan korupsi dari pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan pembangunan Puskesmas Galala sebesar Rp1.373.244.204,64.
“Sampai dengan saat ini dari kerugian keuangan Negara tersebut Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menyelamatkan uang sebesar Rp. 216.192.710,- yang nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan negara,” kata Alexander dalam keterangan tertulis.
Proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Tidore tahun 2022 tersebut menggunakan APBD senilai Rp9,4 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Alfa Pratama.










