Malutzone – Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo mengatakan, Pemkot Tidore telah melaksanakan efesiensi anggaran sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer daerah.
Hal itu disampaikan Ismail usai bersama pimpinan OPD terkait mengikuti rapat koordinasi monitoring hasil penyesuaian pendapatan dan efesien belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 se provinsi Maluku dan Maluku Utara, secara virtual di ruang rapat Wali Kota Tidore, Kamis (15/5/2025).
“Kota Tidore telah melakukan efesiensi anggaran 50 persen dari perjalanan dinas dan hal-hal lain, sehingga laporan ini juga sudah disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara dan kementerian Dalam Negeri cq Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah,” kata Ismail.
Rakor monitoring tersebut dipimpin oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Agus Fatoni mewakili Menteri Dalam Negeri.
Dalam Rakor itu, Agus Fatoni mengatakan pemerintah terus berupaya memperkuat manajemen keuangan negara dan daerah melalui kebijakan yang lebih efisien, efektif, serta tepat sasaran, agar pemerintah daerah didorong untuk melakukan penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menghadapi tantangan fiskal dan menjaga kesinambungan pembangunan daerah, sehingga efisiensi belanja daerah diarahkan pada pengurangan pengeluaran yang tidak prioritas, penghapusan kegiatan yang tidak memberikan dampak langsung bagi masyarakat, serta penguatan anggaran yang berorientasi pada hasil (outcome-based budgeting),” kata Agus.
Selain itu Agus juga menambahkan, penyesuaian pendapatan dilakukan secara realistis berdasarkan potensi dan tren ekonomi daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dengan optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), diharapkan dapat mendukung pembiayaan program-program prioritas.
“Pelaksanaan efisiensi belanja diharapkan tidak hanya berdampak pada penghematan anggaran, tetapi juga meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan, sehingga langkah penyesuaian ini menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi dan tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan berkelanjutan demi mendukung visi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Agus.






