Malutzone – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara (Halut) berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang mahasiswi Siska Noberta Gogugu (19) yang ditemukan tewas di kamar kosnya pada akhir pekan lalu.
Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol.Bambang Suharyono, SIK, MH, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Pelaku kemudian dibawa oleh Tim Resmob Canga dari Polsek Maba di Desa Buli, Kecamatan Maba, ke Mapolres Halmahera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Siska Noberta Gogugu ditemukan meninggal dunia pada Minggu pagi, 11 Mei 2025, di sebuah kamar kos milik Ordemas Gogugu.
Korban diketahui berdomisili di Desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah, dan tercatat sebagai seorang mahasiswi.
Polisi menjerat AS dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.







![Sidang lanjutan kasus OTT KPK dengan terdakwa AGK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (5/6/2024). [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2024/06/6-1-300x178.jpg)

![Plh. Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Drs. Yakub Husain, M. Si memimpin Rapat Kerja Sekaligus diskusi dengan perwakilan dari Kementerian Perhubungan Badan Kebijakan Transportasi. [Foto. Hms-Tikep]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2024/06/1-3-300x178.jpg)
