Malutzone – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Galala, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan telah berlangsung 4 kali sejak dimulai pada 28 April 2025 lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate.
Pekerjaan pembangunan Puskesmas Galala sendiri dilaksanakan pada Tahun 2022 oleh CV Alva Pratama dengan nilai kontrak Rp9.464.895.574.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Alexander Maradentua mengatakan, sidang Tipikor yang telah dilaksanakan itu masih dalam agenda pemeriksaan saksi.
“Empat kali sidang masih dengan agenda pemeriksaan saksi, beberapa keterangan para saksi yang menurut kami sudah terbuka dan membuktikan dakwaan kami,” ujar Alex kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Ia mengungkapkan, salah satu dakwaan yang dibuktikan oleh saksi dan diakui oleh terdakwa yaitu laporan progres yang tidak sesuai dengan fakta pekerjaan.
Dimana kata Alex, dalam berita acara yang disampaikan pada Desember 2022 sebagai syarat pencairan menerangkan bahwa pekerjaan telah terlaksana 100 persen, namun rupanya masih ada pekerjaan yang belum selesai.
“Faktanya pada tahun 2023 pekerjaan AC (Air Conditioning) nya baru selesai di uji tes. Ada beberapa item pekerjaan lainnya juga yang nanti di persidangan akan kami buktikan,” terang Alex yang juga Kasi Pidsus Kejari Tidore itu.
Ia menyampaikan, pihaknya telah menghadirkan 11 saksi dalam empat kali persidangan. Para saksi yang dihadirkan kata Alex, termasuk pihak penyedia AC yang menjadi mitra dari pelaksana proyek.
“Fakta persidangan dari pihak AC menjelaskan nilai yang ditransaksikan itu hanya berkisar Rp600 juta, berbeda dengan nilai yang tercantum dalam kontrak perubahan, dalam CCO, (nilainya) cukup signifikan di atas 900 juta mendekati Rp1 miliar,” ungkap Alex.
Dari keterangan yang disampaikan saksi dalam sidang, menunjukan ada dugaan mark up pada item pengadaan sistem dan instalasi tata udara atau AC.
“Bahkan dalam pengadaan AC Rp600 juta itu belum lunas, baru terbayarkan Rp580 juta padahal uangnya sudah cair 100 persen,” katanya.
Pengadaan AC ungkap dia, merupakan salah satu item pekerjaan yang dimasukan dalam perubahan kontrak atau CCO (Contract Change Order) sebagai pengganti item rumah dinas yang dihilangkan karena alasan kebutuhan prioritas Puskesmas.
Dalam perubahan kontrak untuk pengadaan AC lanjut Alex, tidak disertakan dengan perubahan daya listrik. Akibatnya, AC tidak bisa dioperasikan bersamaan dengan peralatan lainnya di Puskesmas.
“Itu sangat disayangkan, dilaksanakan CCO tapi daya listriknya tidak di CCO kan,” ucapnya.
Selain itu, dalam fakta persidangan juga menguak aliran dana yang mengalir ke pihak PA (pengguna anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
“Aliran dana yang ditransfer itu bervariasi tidak sekaligus di transfer, yang paling besar itu Rp52 juta (satu kali transfer),” katanya.
Para terdakwa yang menerima aliran dana ini telah telah mengembalikan sebagian uang tersebut. Uang itu dititipkan ke rekening penampungan sementara Kejaksaan.
“Masih ada upaya (terdakwa) untuk pengembalian kembali,” katanya.
Para terdakwa perkara pembangunan Puskesmas Galala yaitu, AMD (PA) AM (PPK) dan YS (PPTK) serta 1 terdakwa dari pihak rekanan yakni SM.
Proyek pembangunan yang melekat pada Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam fakta persidangan lain kata Alex, juga mengungkapkan pelaksana tidak memiliki kualifikasi jenis pekerjaan Puskesmas. Pelaksana sendiri menggunakan perusahaan konstruksi milik orang lain dalam proyek Puskesmas Galala. Praktek pinjam bendera perusahaan itu dituangkan lewat perjanjian di notaris.
“Atas keterangan saksi kami, pelaksana tidak memiliki kualifikasi pembangunan sebuah Puskesmas, keterangan tersebut pun dibenarkan oleh pelaksana,” ungkapnya.
Menurut Alex, keterangan para saksi yang membuktikan dakwaan JPU di persidangan tidak semuanya diakui oleh para terdakwa.
“Ada sebagian keterangan saksi yang dibantah oleh terdakwa, lebih jelasnya nanti disampaikan terdakwa pada agenda pembelaan,” terangnya.
Rencananya pada Rabu (28/5/2025) akan digelar sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi. Menurutnya, salah satu saksi yang dihadirkan JPU nanti adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore, dokter Abdullah Maradjabesi.
“Masih banyak dakwaan yang akan kami buktikan di persidangan melalui keterangan saksi. Rencananya akhirnya Juni kami hadirkan saksi ahli,” pungkasnya.






