Malutzone – Ketua Komisi I DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kasman Ulidam mendesak Dinas Pendidikan Kota Tidore agar memberi sanksi tegas kepada pihak sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) pada siswa.
Hal itu disampaikan Kasman setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan praktik pungli di SDN 2 Payahe, kecamatan Oba.
“Komisi I minta Kadis Pendidikan panggil kepala sekolah, praktik ini diduga sudah berjalan 1 tahun lebih,” kata Kasman kepada Malutzone.com, Jumat (13/6/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat kata Kasman, setiap siswa di SDN 2 Payahe diminta Rp10 ribu setiap bulannya.
Uang itu diminta melalui Komite sekolah dengan dalih sudah ada kesepakatan orang tua siswa. Uang yang dipungut itu alasannya untuk biaya kebersihan sekolah.
“Katanya pungutan ini karena ada kesepakatan orang tua, tapi anehnya guru-guru yang minta ke siswa, bahkan ancam kalau tidak kumpul tidak bisa ikut semester,” ungkapnya.
Parahnya, ancaman itu kemudian dilakukan saat ujian semester baru-baru ini. Menurut Kasman, ada sekitar 4 siswa kelas 2 yang dikeluarkan dari ruang kelas lantaran menunggak uang Komite.
“Kalau pungutan itu urusan Komite dan orang tua siswa, kenapa ada siswa yang tidak boleh ikut semester karena tidak bayar uang komite. Berarti ada keterlibatan sekolah atau guru disitu,” kata politisi PKB ini.

Menurut Kasman, praktik pungutan pada siswa terutama di sekolah yang berstatus negeri tidak dibenarkan sama sekali. Hal itu lantaran sekolah sudah mendapat talangan dari pemerintah melalui dana operasional sekolah (BOS).
“Minta pungutan kepada siswa dengan ditentukan biaya dan juga waktu itu saja sudah melanggar, apalagi sampai ada sekolah yang memberi sanksi kepada siswa karena tidak bayar, ini kan lebih masalah lagi,” ketusnya.
Ia menegaskan, larangan pungutan kepada siswa juga telah diatur dalam sejumlah regulasi. Salah satunya Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
Dalam peraturan tersebut, kata Kasman, satuan pendidikan dasar boleh meminta sumbangan kepada para peserta didik untuk kebutuhan sekolah. Akan tetapi, permintaan partisipasi itu bukan berarti menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh peserta didik.
“Kalau sumbangan berarti sukarela, tidak boleh ada paksaan. Lah kalau yang terjadi di SDN 2 Payahe sudah ada paksaan, makanya kami minta Dinas Pendidikan harus mengambil langkah tegas,” pungkasnya.



![Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pihak kampus dan kepolisian, di Aula Rektorat Unkhair pada Kamis (15/5/2025). [Foto. unkhair.ac.id]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2025/05/6-300x178.jpg)


