Dinas Pendidikan Kota Tidore Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan Apapun di Sekolah

Malutzone – Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan menegaskan bahwa satuan pendidikan dasar dilarang memungut biaya apapun kepada peserta didiknya.

Hal itu disampaikan Yunus Nasir, Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan, Dinas Pendidikan Kota Tidore kepada wartawan usai menggelar rapat daring dengan Kepsek SD Negeri 2 Payahe, Komite serta orang tua siswa, Senin (16/6/2025).

Rapat daring tersebut dilaksanakan setelah diketahui ada pungutan yang dilakukan Komite sekolah kepada peserta didik di SD Negeri 2 Payahe, kecamatan Oba.

“Penekanan kami terhadap orang tua, baik komite maupun kepala sekolah, apapun tidak lagi terjadi pungutan di sekolah,” kata Yunus.

Ia menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan edaran tentang larangan pungutan kepada siswa dalam bentuk apapun.

Dalam edaran itu, satuan pendidikan dasar dilarang melakukan pungutan kepada siswa baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Mulai dari TK, SD maupun SMP itu tidak boleh ada pungutan ke siswa,” tegasnya.

Menurutnya, saat rapat, pihak sekolah mengakui adanya pungutan yang dilakukan komite SD Negeri 2 Payahe. Pungutan itu berlangsung meski sudah ada edaran yang mengingatkan soal larangan pungutan kepada peserta didik.

Sementara terkait dugaan ancaman sekolah kepada siswa yang menunggak pembayaran uang komite tidak diperkenankan mengikuti ujian semester kata Yunus, diakui juga oleh pihak sekolah. Namun, itu hanya sebagai pengingat agar siswa segera membayar tunggakan uang komite.

“Bahasa (yang disampaikan) saat apel itu mungkin kelakar saja, ‘Besok kalau tidak bayar tidak ikut semester,’ tapi pada saat semester (siswa) masuk,” katanya.

Ia menegaskan, pihak sekolah maupun komite tidak boleh melakukan pungutan meski ada persetujuan dari orang tua peserta didik. Olehnya itu, uang komite yang pernah dipungut harus dikembalikan kepada siswa.

“Pihak sekolah harus kasih kembali (uang pungutan) ke siswa walaupun nilainya seribu, lima ribu, silakan kasih kembali,” tegasnya.

Diketahui, pungutan pihak komite kepada siswa SD Negeri 2 Payahe sebesar Rp10 ribu per bulan. Pungutan tersebut dilakukan dengan dalih sudah ada kesepakatan orang tua siswa.

Pihak sekolah kata Yunus, mengaku khilaf karena membiarkan ada pungutan kepada siswa. Dengan evaluasi tersebut, pihak sekolah berjanji tidak melakukan pungutan lagi kepada siswa.

Pungutan kepada siswa sekolah SD Negeri 2 Payahe sebelumnya disoroti oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tidore, Kasman Ulidam.

Sebagai Komisi yang membidangi pendidikan, Kasman meminta Dinas Pendidikan memberi sanksi tegas kepada sekolah yang terbukti melakukan pungutan kepada siswa.

Acuan ketegasan soal pungutan ini mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.

Dalam peraturan tersebut, kata Kasman, satuan pendidikan dasar boleh meminta sumbangan kepada para peserta didik untuk kebutuhan sekolah. Akan tetapi, permintaan partisipasi itu bukan berarti menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak peserta didik.

“Kalau sumbangan berarti sukarela, tidak boleh ada paksaan. Lah kalau yang terjadi di SDN 2 Payahe sudah ada paksaan, makanya kami minta Dinas Pendidikan harus mengambil langkah tegas,” pungkasnya.