Malutzone – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Bagian Hukum Gelar Rapat Pembahasan Rancangan Perwali tentang Penyelenggaraan Retribusi Daerah dan Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Dana Tak Terduga di Ruang Rapat Wali Kota, Rabu (30/7/2025).
Mengawali rapat pembahasan tersebut, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Yakub Husain menyampaikan, dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, pembahasan Perwali ini digelar, karena segala sesuatu berpedoman pada regulasi yang turunannya sampai pada peraturan wali kota.
“Hari ini kita gelar pembahasan Perwali, sebenarnya Perwali ini sudah ada yaitu Perwali nomor 52 Tahun 2017, namun berkaitan dengan penginputan data pada MCSP, maka perlu dibuat penyesuaian dengan Permendagri, saya pikir pembahasan rancangan ini sangat penting, karena nantinya akan mempengaruhi kegiatan-kegiatan di OPD tertentu,” katanya.
“danya sinergitas dan kerjasama antar OPD, sehingga pembahasan dua Perwali itu dapat segera tuntas, dan bisa mencapai target,” katanya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk dalam laporannya mengatakan, rancangan dua Perwali tersebut merupakan hal yang mendesak dan segera dituntaskan.
“Terkait Perwali hibah dan bantuan sosial, sebenarnya kita sudah memiliki perwali Nomor 52 Tahun 2017, dan masih berlaku hingga saat ini, akan tetapi perlu disesuaikan dengan Permendagri,” katanya.
Abukasim menambahkan, hal itu juga berkaitan dengan penginputan data dukung MCSP, maka Pemerintah Kota Tidore Kepulauan diminta untuk melakukan perubahan terhadap Perwali Nomor 52 tersebut dan disesuaikan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.







![Panitia Festival Doe-doe gandeng Pemkot Tidore gelar sunatan masal di pantai Wisata Doe-doe Keluarahan Guraping Kecamatan Oba utara, Senin (23/10/2023) [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/10/1-8-300x178.jpg)


