Sidang 11 Warga Adat Maba Sangaji Digelar Secara Virtual

Malutzone – Pengadilan Negeri Soasio menggelar sidang perdana secara daring terhadap 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara dari Rutan Soasio, Rabu (6/8/2025).

Sesuai keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Noprizah, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIT di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa, perkara ini terdaftar dengan nomor 109/Pid.B/2025/PN.

Namun, tanpa pemberitahuan yang jelas kepada keluarga, persidangan ternyata dilaksanakan secara daring dari dalam Rutan Soasio. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan keluarga terdakwa yang telah datang jauh-jauh untuk menghadiri sidang secara langsung.

“Saya sudah tiga kali bolak-balik dari pengadilan ke Rutan. Di Rutan bilang sidangnya di pengadilan, tapi di pengadilan bilang sidangnya online di Rutan,” keluh Merlin, ibu dari Indra Sadi, salah satu terdakwa.

Merlin mengaku kesulitan mendapatkan informasi yang pasti. Ia dan keluarga terdakwa lainnya berharap bisa melihat langsung jalannya persidangan sekaligus bertemu dengan anak-anak mereka.

“Saya menunggu sampai tiga jam, tapi bahkan bayangan anak saya pun tak bisa saya lihat,” ujarnya dengan nada kecewa.

Hal serupa dialami Badi, ayah dari Jamal Badi, yang datang bersama istrinya dari Desa Patani. Mereka menempuh perjalanan jauh demi menyaksikan proses hukum yang dijalani anaknya, yang telah berbulan-bulan ditahan.

“Anak saya ikut warga adat Maba Sangaji untuk membela orang-orang tua yang peduli lingkungan dan tanah adat. Sejak kuliah di Jogja, dia memang aktif sebagai aktivis. Kalau soal perjuangan rakyat, dia pasti terlibat,” tutur Badi.

Hingga kini, proses sidang masih tertunda. Kuasa hukum ke-11 warga Maba Sangaji, Maharani Carolina, menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Rutan dan pengadilan untuk memastikan kelanjutan sidang secara daring.

“Kami masih berkoordinasi dengan pihak Rutan dan pengadilan untuk memastikan keberlanjutan sidang online,” ujarnya.

Sebagai informasi, 11 warga adat Maba Sangaji ditangkap usai menggelar aksi penolakan terhadap aktivitas tambang di Halmahera Timur pada 18 Mei 2025. Saat itu, 27 orang sempat diamankan oleh kepolisian dan diperiksa di Polda Maluku Utara. Dari jumlah itu, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hingga kini.