Malutzone – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen didampingi Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman menyerahkan akta pendirian koperasi desa/kelurahan merah putih (KDKMP) dan sertifikat penilaian kesehatan koperasi tahun 2025 di aula Sultan Nuku kantor Wali Kota, Minggu (17/8/2025).
Penyerahan yang diberikan pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI ini diserahkan secara simbolis kepada delapan KDKMP perwakilan di setiap kecamatan yang ada di Kota Tidore dan tiga koperasi lainnya diantaranya koperasi simpan pinjam KSP Bobato, unit simpan pinjam koperasi, koperasi jasa mandiri dan koperasi non simpan pinjam yakni koperasi jasa sadar bahari mandiri.
Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen berharap agar pemerintah desa dan kelurahan memanfaatkan kehadiran koperasi merah putih dengan sebaik-baiknya sehingga masyarakat bisa merasakan manfaatnya.
“Saya dan Wakil Wali Kota Tidore Ahmad Laiman sangat mendukung kehadiran koperasi merah putih ini, sehingga diharapkan kepada seluruh kepala desa maupun lurah se Kota Tidore agar memanfaatkan kehadiran kopdes ini dengan sangat baik dengan harapan peningkatan perputaran ekonomi di setiap desa/kelurahan untuk masyarakat yang sejahtera,” kata Ayah, sapaan Muhammad Sinen.
Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Selvia M. Nur mengatakan pihaknya telah selesai membentuk 89 KDKMP di seluruh desa dan kelurahan di Kota Tidore Kepulauan.
Kota Tidore Kepulauan sendiri terdiri dari 40 kelurahan dan 49 desa yang tersebar di 8 kecamatan. Pemerintah Kota Tidore memfasilitasi pembuatan akta notaris dengan mengucurkan anggaran Rp222.500.000.
“Pemberian bantuan biaya pembuatan akta pendirian KDKMP adalah wujud komitmen dan bentuk kepedulian Pemerintah Daerah Tidore Kepulauan dalam mengimplementasikan Inpres No. 9/2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih,” kata Selvia.
Selvia juga mengharapkan, dengan diserahkannya SK Administrasi Hukum Umum (AHU) dan akta pendirian KDKMP ini diharapkan pengurus dan pengawas KDKMP dapat segera memulai aktivitas koperasinya, terutama dari aspek kelembagaan dan pemenuhan aspek legalitas usaha.






