Malutzone – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp353 juta dari pihak terdakwa perkara tindak pidana korupsi pekerjaan Puskesmas Galala, Oba Utara tahun 2022, Selasa (19/8/2025).
Kasi Pidsus Kejari Tidore Alexander Maradentua mengatakan, dengan pengembalian tersebut, total kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan dalam perkara tipikor Puskesmas Galala sebesar Rp832.602.710,00.
“Pengembalian ini dilakukan penitipan pada rekening penitipan Kejaksaan Negeri Tidore di Bank Mandiri,” kata Alex, sapaan Alexander Maradentua melalui keterangan tertulis yang diterima Malutzone, Selasa (19/8/2025).
Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Provinsi Maluku Utara, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tipikor pembangunan Puskesmas Galala mencapai Rp1.373.244.204,64.
“Masih ada kekurangan sejumlah Rp. 540.641.494,64 yang harus diselamatkan dan dikembalikan kepada Negara,” katanya.
Alex menyampaikan, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut menjadi momentum kesadaran bagi masyarakat, khususnya bagi ASN sehingga tidak terjerat pada lingkaran praktek tindak pidana korupsi.
“Kiranya kedepan masyarakat akan jauh lebih mengenal hukum agar terhindar dari hukuman serta melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan korupsi kepada penegak hukum,” pungkasnya.
Para terdakwa perkara pembangunan Puskesmas Galala yaitu, AMD (Kepala Dinas) AM (PPK) dan YS (PPTK) serta 1 terdakwa dari pihak rekanan yakni SM.
Pekerjaan pembangunan Puskesmas Galala sendiri dilaksanakan pada Tahun 2022 oleh CV Alva Pratama dengan nilai kontrak pekerjaan Rp9.464.895.574.






