DPRD Kota Tidore Gelar Paripurna Pembicaraan Tingkat II Ranperda Tentang Perubahan APBD 2025

Malutzone – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat paripurna ke 18 masa persidangan III Tahun 2025 dengan agenda pembicaraan tingkat II rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun 2025.

Dalam rapat paripurna tersebut, empat fraksi di DPRD Kota Tidore yakni fraksi PDI Perjuangan, fraksi PKB, fraksi DKI dan fraksi ADEM menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 beserta nota keuangannya untuk dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama, dan diikuti oleh 23 dari 25 orang anggota DPRD Kota Tidore. Hadir juga Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen, Sekretaris Daerah Kota Tidore Ismail Dukomalamo, Forkopimda, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan OPD, Camat.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen mengatakan, sebuah proses untuk merumuskan dan menyempurnakan Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 telah selesai.

Meski proses pembahasan yang relatif cepat serta menguras energi dan pikiran, namun yang dilakukan ini sebagai bentuk rasa tanggung jawab selaku penyelenggara pemerintahan daerah demi untuk kemajuan Kota Tidore Kepulauan kedepan.

“ Utamanya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang dengan pikiran, pendapat dan pandangan yang berbeda dan kritis, namun telah mampu memberikan kontribusi yang sangat berharga dan bermakna dalam penyempurnaan Rancangan Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025,” kata Sinen.

Ia mengatakan,selanjutnya Ranperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi dan kemudian dilakukan penyempurnaan, sehingga Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dapat segera ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah.

Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara keputusan DPRD sekaligus penyerahan naskah keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kota Tidore Ade Kama kepada Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen.