Malutzone — PT Sumberdaya Arindo (SDA) menegaskan telah memenuhi seluruh izin termasuk menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan itu menanggapi pemberitaan sejumlah media yang menyatakan bahwa PT SDA yang merupakan anak perusahaan PT Antam ini tidak menyampaikan rencana reklamasi serta tidak menempatkan jaminan reklamasi pasca tambang.
Bahkan, PT SDA yang beroperasi di Halmahera Timur itu dinilai telah melakukan aktifitas penambangan ilegal.
Legal, Compliance, & Governance Senior Specialist PT SDA, Dhoni Yusra menyebutkan, PT SDA merupakan salah satu perusahaan yang taat hukum dan peduli lingkungan, tentu telah memastikan seluruh perizinan dan kewajiban terpenuhi sebelum beroperasi.
Adapun Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT SDA diterbitkan sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 02/1/IUP/PMA/2024.
“Ini memberikan legalitas bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan pertambangan, termasuk reklamasi, sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui,” ujar Dhoni dalam keterangan tertulis yang diterima malutzone.com, Rabu (17/09/2025).
Selain memiliki IUP, Dhoni menyebutkan PT SDA juga telah menempatkan Jaminan Reklamasi yang telah diverifikasi dan tercatat secara resmi melalui Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan Nomor: T-4313/MB.07/DBT.PL/2025.
“Penempatan jaminan ini, merupakan bukti nyata komitmen perusahaan dalam melakukan reklamasi dan pemulihan lahan sebagai bagian dari Good Mining Practice,” ucapnya.
Ia menambahkan, PT SDA juga telah memperoleh Persetujuan tencana pasca tambang dan penetapan jaminan pasca tambang dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dengan nomor Surat B-1398/MB.07/DJB.T/2025.
Dhoni berharap, dengan klarifikasi ini, masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat, sekaligus mempertegas bahwa perusahaan selalu beroperasi dengan memperhatikan aspek legalitas, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
“PT SDA juga senantiasa berkomitmen melaksanakan praktik pertambangan yang berkelanjutan dan memegang teguh prinsip Good Mining Practice, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah operasi,” pungkasnya.








![Penandatangan Naskah Hibah Serah Terima 40 Unit Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) milik Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTK) [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/12/5-1-300x178.jpg)

