Malutzone – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tidore berhasil meringkus tiga pemuda berinisial SK (23), AK (23), dan HA (22) yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba jenis ganja, Senin (22/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIT.
Kasat Narkoba Polresta Tidore, IPTU Anas Khafi Zamani menyampaikan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Kampus Nuku.
Dari informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan pembuntutan terhadap dua orang yang dicurigai hingga ke kawasan Kelurahan Soadara.
Saat diberhentikan, kedua pria itu berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sebungkus rokok. Namun penyisiran yang dilakukan petugas berhasil menemukan bungkusan tersebut, yang ternyata berisi empat sachet kecil ganja dengan berat bruto 2,89 gram.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka. Informasinya mengarah ke sebuah rumah di Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 10 sachet ganja dengan berat bruto 7,05 gram. Salah satu tersangka bahkan sempat mencoba kabur, namun berhasil digagalkan oleh aparat.
“Awalnya para pelaku enggan kooperatif. Bahkan ada yang mencoba melarikan diri. Tapi berkat kesigapan anggota di lapangan, ketiganya berhasil kami amankan bersama barang bukti,” ujar IPTU Anas dalam konferensi pers di markas Polresta Tidore, Rabu. (24/9/2025).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 4 sachet kecil ganja seberat 2,89 gram, 10 sachet kecil ganja seberat 7,05 gram, 3 unit telepon genggam (Realme C31, Vivo Y16, Samsung Galaxy A06),
1 unit sepeda motor Mio M3 warna hitam tanpa nomor polisi.
Adapun total ganja yang diamankan dari operasi ini mencapai lebih dari 9 gram.
Dalam pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang rekannya berinisial R. Namun, mengenai asal pasti barang—apakah dari Papua atau daerah lain—belum terungkap. Identitas R telah dikantongi polisi, dan saat ini yang bersangkutan tengah dalam pengejaran.
Kapolresta Tidore, AKBP Heru Budiharto, melalui Plh. Kasi Humas Aipda Agung Setyawan menegaskan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan segera dinaikkan ke tahap penyidikan.
Para tersangka kata Agung, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, meliputi, Pasal 114 ayat (1): menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika,
Pasal 111 ayat (1): memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika,
Pasal 132 ayat (1): permufakatan jahat tindak pidana narkotika.
Dengan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun, tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing.
Saat ini barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik BNN Manado untuk memastikan kandungan zat yang diamankan. Setelah hasil uji keluar, penyidik akan kembali menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polisi juga tengah memetakan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat sebagai bandar maupun pemasok utama. Penanganan kasus narkotika membutuhkan ketelitian ekstra, karena harus dibuktikan melalui kepemilikan barang bukti,” pungkasnya.








![Festival Idadari Ma Munara yang ke 2 Tahun 2023 digelar masyarakatt Gurabungan Kota Tidore Kepulauan [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/10/1-5-300x178.jpg)

![Kondisi Palestina akibat serangan Israel [Foto. bbc.com]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/10/1-4-300x178.jpg)