Malutzone – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait penataan aset Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang berada di Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Rabu (1/10/2025).
Pertemuan yang digelar di ruang rapat Gubernur Maluku Utara tersebut dipimpin langsung Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, dihadiri oleh Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taher Husain bersama Dewan Pengawas Perumda Tidore dan para Kepala Bidang Terkait di Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Sebelum memulai rapat, pihak Pemprov Maluku Utara dan Pemkot Tidore meninjau SPAM di desa Ampera dan di desa Gosale.
Sarbin Sehe menyampaikan bahwa pelayanan air bersih merupakan kebutuhan dasar yang harus segera dituntaskan, karena menyangkut dengan kebutuhan utama masyarakat.
Olehnya itu kata Sarbin, dalam rapat tersebut harus diputuskan terkait pengelolaan SPAM apakah diserahkan ke Pemkot Tidore ataukah di kelola bersama dengan Pemprov Maluku Utara.
“Rapat ini telah disepakati untuk membentuk tim kerja, menyusun konsep arahnya bagaimana terkait pengelolaan aset instalasi pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang berada di desa Ampera maupun di desa Gosale. Ini kita upayakan agar masyarakat mendapat pelayanan yang terbaik, karena tugas kita adalah melayani masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Taher Husain mengatakan, peninjauan SPAM di Ampera dan Gosale maupun rapat bersama Pemprov Maluku Utara ini merupakan puncak dalam upaya penanganan air bersih di wilayah Sofifi dan sekitarnya.
“Tahun 2023 dari Kementerian turun langsung untuk menangani, ada kesepakatan yang tertuang dalam berita acara bahwa di tahun 2025 air di kecamatan Oba Utara sudah layak, penandatanganan berita acara tersebut juga melibatkan Pemprov karena ada aset Pemprov juga,” ungkap Taher.
Ia menambahkan, Kementerian PUPR sebelumnya meminta kepada Pemprov Maluku Utara untuk menginventarisir seluruh aset terkait air bersih yang dibangun.
Dalam berita acara tersebut kata Taher, telah disepakati bahwa dari hulu sampai ke reservoir menjadi tanggung jawab Pemprov Maluku Utara. Sementara dari reservoir sampai ke sambungan rumah atau SR itu menjadi tanggung jawab Pemkot Tidore.
“Walaupun aset tersebut belum diserahkan, kami sudah membentuk kantor cabang UPTD PDAM Kota Tidore Kepulauan untuk memberikan pelayanan, seperti merespon terkait kerusakan pipa dan lainnya, langkah ini kami ambil karena menyangkut dengan pelayanan dasar masyarakat,” pungkasnya.









![BPK RI Perwakilan Malut Lakukan Entry Briefing Kepada OPD di Kota Tidore Kepulauan [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/10/3-300x178.jpg)
