Malutzone – Politisi Maluku Utara, Ishak Naser menilai alasan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak tepat soal pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) tahun 2026.
Salah satu alasan Menkeu yang dianggap tidak tepat oleh Ishak adalah adanya penyelewengan anggaran Pemerintah Daerah sehingga TKD harus dikurangi.
“Kalau alasannya seperti ini menurut saya tidak tepat, Menteri (Keuangan) harus minta maaf kepada seluruh rakyat dan pemerintah daerah,” tegas mantan pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara ini dalam forum diskusi yang digelar komunitas wartawan Kota Tidore Kepulauan di aula Sultan Nuku kantor Wali Kota Tidore, Selasa (7/10/2025).
Ia menegaskan, jika alasan pengurangan TKD karena adanya penyelewengan anggaran di daerah, maka harus dilakukan perbandingan nilai korupsi di seluruh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Menurutnya, jika dibandingkan soal penyelewengan anggaran, tentunya pemerintah pusat memiliki masalah yang lebih besar dari pemerintah daerah.
“Saya tau itu adalah sebuah kasus, namun tidak bisa dijadikan dasar untuk menghukum daerah, jika itu yang dilakukan lantas ketika pemerintah pusat lakukan penyelewengan, siapa yang akan menghukum,” tegasnya.
Ia menyampaikan pengurangan dana TKD harus dilihat secara komprehensif dan perlu dikaji secara regulatif agar tidak menimbulkan tafsir keliru di daerah.
“Permasalahannya bukan sekadar soal pengurangan. Kita perlu melihatnya dari konteks data dan regulasi yang berlaku agar pembahasannya lebih objektif,” kata Ishak.
Pembahasan tentang dana TKD menurutnya harus ditempatkan dalam kerangka kebijakan nasional sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ia memaparkan bahwa pengelolaan keuangan daerah sebelumnya diatur melalui PP Nomor 12 Tahun 2019 yang menggantikan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian sistem fiskal nasional yang terus berkembang.
“Pertanyaannya, apa alasan mendasar pemerintah mengganti PP 12 Tahun 2019 untuk menggantikan PP 58 Tahun 2005, ini penting dijelaskan agar masyarakat memahami bahwa setiap perubahan regulasi memiliki alasan teknokratik, bukan sekadar administratif,” katanya.
Ishak juga menilai bahwa perubahan pada peraturan turunan, seperti Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang kini digantikan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, merupakan bentuk penyempurnaan sistem pengelolaan keuangan daerah agar lebih transparan dan terintegrasi dengan kebijakan fiskal pusat.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam memahami arah kebijakan transfer dana.
“Kalau persoalan ini diserahkan hanya pada pemerintah daerah tanpa koordinasi lintas level, maka solusi yang dihasilkan tidak akan komprehensif,” ketusnya.








![Festival Idadari Ma Munara yang ke 2 Tahun 2023 digelar masyarakatt Gurabungan Kota Tidore Kepulauan [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/10/1-5-300x178.jpg)

![Kondisi Palestina akibat serangan Israel [Foto. bbc.com]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/10/1-4-300x178.jpg)