Malutzone – DPRD Kota Tidore menggelar rapar paripurna ke-4 masa sidang I tahun 2025 tentang penandatangan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 di gedung DPRD, Rabu (12/11/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore, Ade Kama dihadiri oleh 23 dari 2025 anggota DPRD Kota Tidore.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Wali Kota Muhammad Sinen dan Wakil Wali Kota Ahmad Laiman.
Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dalam sambutannya menyampaikan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS merupakan momentum strategis yang menandai kesepahaman antara pemerintah daerah dan DPRD dalam merumuskan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan tahun mendatang.
“Dokumen KUA dan PPAS bukan sekadar instrumen administratif, melainkan manifestasi komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 tidak dapat dilepaskan dari konteks kebijakan fiskal nasional, khususnya terkait efisiensi transfer ke daerah yang menjadi prioritas Pemerintah Pusat.
“Sebagaimana kita ketahui, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana transfer ke daerah sebagai respons terhadap tantangan konsolidasi fiskal dan upaya menjaga kesinambungan fiskal nasional,” kata Sinen.
Ia menyampaikan Kebijakan efisiensi ini menuntut seluruh pemerintah daerah, termasuk Kota Tidore Kepulauan, untuk melakukan transformasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dengan begitu kata dia, Pemda tidak dapat lagi mengandalkan pola lama yang cenderung normal dan biasa, namun harus berani melakukan terobosan melalui inovasi, penghematan, dan peningkatan produktivitas belanja daerah.
Menurutnya, efisiensi bukan berarti pengurangan layanan publik, melainkan optimalisasi penggunaan sumber daya untuk mencapai outcome pembangunan yang lebih berkualitas.
“Kepada seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan, saya mengajak partisipasi aktif dalam mengawal pembangunan daerah. Masyarakat adalah pemilik sejati dari anggaran publik, dan karena itu berhak untuk mengetahui, mengawasi, dan memberikan masukan terhadap pelaksanaan pembangunan,” katanya.










