Malutzone – Dewan pengupahan Provinsi Maluku Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.510.250. Angka ini naik 3 persen atau Rp102.240 dari UMP 2025 senilai Rp3.408.000.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 524/KPTS/MU/2025 tentang penetapan besaran upah minimum provinsi tahun 2026.
Berdasarkan PP 49 Tahun 2025 tentang pengupahan, rumusan yang dipakai dalam penetapan UMP yaitu inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa).
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisiri mengatakan, penetapan UMP Maluku Utara sudah mengacu pada formulasi dalam PP 49 tahun 2025. Hanya saja kata dia, acuan pertumbuhan ekonomi yang digunakan tersebut di luar sektor pertambangan dan industri pengolahan yakni 5,53 persen. Sedianya, pertumbuhan ekonomi Maluku Utara (empat kuartal terakhir) sebesar 33,19 persen.
“Ini anomali, jika kenaikan UMP mengacu juga pada pertumbuhan ekonomi dari sektor pertambangan dan industri, maka kabupaten/kota yang tidak kena dampak sektor pertambangan dan industri kesulitan menerapkan,” kata Marwan yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara ini, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, penyumbang terbesar dalam pertumbuhan ekonomi Maluku Utara 2025 adalah sektor pertambangan dan industri yang mencapai 62 persen.
Makanya kata dia, pihaknya mengambil jalan tengah dalam menetapkan UMP sehingga tidak berdampak pada daerah lain yang tidak memiliki pertambangan dan industri ekstraktif.
“Tidak bisa dipukul rata, karena sektor penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi tidak merata di semua daerah di Maluku Utara,” katanya.
Ia menyebutkan, terdapat dua daerah di Maluku Utara yang memiliki kontribusi besar dalam Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Maluku Utara tahun 2024. Daerah itu yakni Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan.
“Kalau Halmahera Tengah dengan kontribusi PDRBnya 33,84 persen, dan Halmahera Selatan sebesar 22,05 persen. Akan tidak adil jika semua dipukul rata,” katanya.
Sementara untuk Kota Ternate, kontribusi PDRB mencapai 15,94 persen, Kabupaten Halmahera Utara 7,52 persen, Kabupaten Halmahera Timur 5,65 persen, Kota Tidore Kepulauan 4,03 persen, Kabupaten Kepulauan Sula 3,54 persen, Kabupaten Halmahera Barat 3,09 persen, Kabupaten Pulau Taliabu 2,21 persen, dan Kabupaten Pulau Morotai 2,13 persen.
Adapun pertumbuhan PDRB Maluku Utara menurut lapangan usaha per triwulan III 2025 (y-on-y), kontribusi sektor industri mencapai 41,73 persen dengan pertumbuhan 70,06 persen. Kedua adalah sektor pertambangan yang berkontribusi 20,26 persen dengan laju pertumbuhan 77,33 persen.
“Sektor industri dan pertambangan memiliki kontribusi dan pertumbuhan yang tinggi. Ada juga laju pertumbuhan dari pengadaan listrik sebesar 61,27 persen,” jelasnya.
Dari pertimbangan itu kata Marwan, pihaknya telah berupaya secara adil menetapkan UMP agar tidak merugikan pihak buruh maupun pengusaha.
“Jadi penetapan UMP di Maluku Utara itu seperti simalakama, kalau rendah merugikan buruh, kalau terlalu tinggi juga mencekik pengusaha,” katanya.
Selain itu kata Marwan, telah ditetapkan juga Upah Minimum Sektoral dan Non Sektoral Provinsi (UMSP) 2026.
Untuk Pertanian (umumnya) Perhutanan, kategori penebangan hutan ditetapkan UMSP mencapai Rp4.512.203, naik 2,7 persen dari Rp3.419.867 pada 2025.
Sektor pertambangan dan galian, kategori umum UMSP ditetapkan Rp3.564.581, naik 2 persen dari tahun 2025. Sementara kategori pertambangan emas naik 2 persen menjadi Rp4.471.934 dari Rp4.384.251 pada 2025. Kenaikan 2 persen juga terjadi pada kategori pertambangan nikel, dimana ditetapkan menjadi Rp3.721.423 dari tahun 2025 senilai Rp3.648.454.
Sektor industri pengolahan, kategori logam dasar ditetapkan Rp3.512.866, naik 2,70 persen dari Rp3.420.512 pada 2025.
Untuk listrik gas dan air ditetapkan sebesar Rp3.504.670, naik 2,20 persen dari Rp3.435.951 pada 2025.
Sedangkan untuk UMSP bangunan naik 3 persen dari Rp3.409.250 pada 2025 menjadi Rp3.511.542.
Sementara angkutan, pergudangan dan jasa telekomunikasi naik 2,75 persen menjadi Rp3.511.528 dari Rp3.417.112.
Sementara untuk perbankan naik 2 persen menjadi Rp4.013.732 dari Rp3.935.031 pada 2025.
“Untuk daerah industri dan pertambangan, seperti Halmahera Tengah ada juga dewan pengupahan yang akan menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten) tentunya sesuai dengan formulasi yang ada,” pungkasnya.


![Dampak Banjr di Halmahera Barat [Foto. Antara]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2026/01/11-300x178.jpg)





![Festival Idadari Ma Munara yang ke 2 Tahun 2023 digelar masyarakatt Gurabungan Kota Tidore Kepulauan [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/10/1-5-300x178.jpg)

![Kondisi Palestina akibat serangan Israel [Foto. bbc.com]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/10/1-4-300x178.jpg)