Malutzone – Dalam rangka efisiensi, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mulai menerapkan jam kerja fleksibel untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Hal ini tertuang dalam edaran Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor : 800/42/01/2026 tentang Penerapan Jam Kerja Fleksibel Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Menindaklanjuti edaran tersebut, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman didampingi Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo dan Asisten Administrasi Umum Syofyan Saraha memimpin rapat penerapan jam kerja fleksibel serta pembahasan hal teknis di Aula Sultan Nuku, Senin (26/1/2025).
“Untuk efisiensi dan menunjang efektivitas kinerja organisasi dalam kaitannya memenuhi sistem dan kerja dengan waktu terbaru ini, memungkinkan ada beberapa hal yang penting untuk dilakukan penyesuaian, saya pikir untuk absensi dan hal-hal yang bersifat administratif nanti akan disampaikan secara teknis untuk bisa dilakukan penyesuaian itu,” katanya.
Wawali menekankan, bahwa jam kerja yang dipotong itu bukan berarti sisanya libur, tetapi itu work from anywhere (WFA) yang artinya bekerja dari mana saja.
“Jadi boleh saja melakukan aktivitas lainnya, asalkan handphone tetap aktif untuk dapat memantau atau menyelesaikan pekerjaan kantor,” katanya.
Meskipun pekerjaan di beberapa OPD kata Wawali, nantinya akan dilakukan melalui komunikasi seluler, tetapi pelayanan masyarakat harus tetap dijalankan tanpa harus menunggu hari esok.
“Mohon untuk ini menjadi perhatian bersama, pimpinan OPD dan Unit kerja harus bisa menginventarisir kerja dengan target yang harus diselesaikan,” imbuhnya.
Pelaksanaan fleksibilitas waktu bekerja tetap memperhatikan kerja paling sedikit 37.30 jam kerja efektif per minggu atau 7,5 jam dalam sehari. Edaran ini diberlakukan mulai Senin 26 Januari 2026. Fleksibilitas jam kerja ini nantinya akan didukung dengan memanfaatkan penggunaan tanda tangan elektronik melalui aplikasi Srikandi untuk urusan administratif.
Adapun waktu kerja fleksibilitas yaitu, Senin jam kerja mulai pukul 08.00 s.d 17.00 WIT, Selasa – Kamis mulai 08.00 s.d 14.00 WIT selanjutnya jam 14.00 s.d 17.00 WIT (Diberlakukan WFA) sementara Jumat 08.00 s.d 11.30 WIT sepenuhnya diberlakukan WFA, presensi dilakukan sebanyak 3 kali, yaitu pagi pukul 08.00 WIT, siang pukul 14.00 WIT dan sore pukul 17.00 WIT.
Sementara untuk instansi yang memberikan pelayanan sesuai standar kerja yang diatur oleh peraturan khusus seperti Rumah Sakit, UPT Puskesmas dan Unit Pemadam Kebakaran, tetap melaksanakan tugas selama 6 hari kerja dengan jam kerja diatur oleh pimpinan instansi masing-masing.
Untuk pegawai yang melaksanakan fleksibilitas jam kerja wajib merespon setiap pesan singkat, telepon ataupun bentuk komunikasi lainnya dari atasan maupun rekan kerja.






![Tim SAR [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/10/3-4-300x178.jpg)
![Presiden Turki Tayyip Erdogan menghadiri pertemuan dengan anggota parlemen dari Partai AK (AKP) yang berkuasa di parlemen Turki di Ankara, Turki, (25/10/ 2023). [Foto, Reuters]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/10/2-6-300x178.jpg)

![Lantamal XIV Sorong, Laksamana Pertama TNI Deny Prasetyo beserta rombongan tinjau lokasi Hari Nusantara Tahun 2023 di Kota Tidore Kepulauan, Selasa (24/10/2023) [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/10/2-5-300x178.jpg)
