DPRD Kota Tidore Terima Dokumen Ranperda Penyandang Disabilitas

Malutzone – DPRD Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat paripurna ke-3 masa persidangan II Tahun 2025 tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di gedung DPRD, Jumat (30/1/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama dan diikuti 19 dari 25 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan OPD dan Camat.

Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama mengatakan, penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan. Mereka memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama sebagai warga negara.

“Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD untuk menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas secara adil, bermartabat, dan tanpa diskriminasi,” kata Ade Kama.

Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman dalam pidatonya menyampaikan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka otonomi Daerah tentunya harus didukung dengan berbagai instrumen normatif berupa pembuatan dan penataan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi landasan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sebuah daerah otonom.

“Komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk senantiasa bersinergi dalam melahirkan regulasi Daerah yang memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas individu ataupun kelompok masyarakat yang berpotensi termarjinalkan,” kata Abang Leman, sapaan Ahmad Laiman.

Wawali mengatakan, perlindungan negara terhadap masyarakat yang rentan dalam hal ini penyandang disabilitas yang merupakan salah satu kelompok masyarakat rentan dan membutuhkan perlindungan khusus dari Negara.

”Disabilitas, baik fisik, mental, intelektual, atau sensorik, dapat menyebabkan hambatan dalam beraktivitas sehari-hari, sehingga penyandang disabilitas sering kali menghadapi diskriminasi dan marginalisasi, rancangan ini diharapkan dapat menjadi landasan normatif bagi perlindungan penyandang disabilitas di Tidore Kepulauan,” pungkasnya.

News Feed