Malutzone – Empat fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas untuk dibahas dan selanjut dijadikan produk hukum daerah.
Hal tersebut dibahas dalam rapat paripurna ke-4 massa persidangan II di ruang sidang DPRD Tidore, Senin (9/2/2026). Pandangan atas Ranperda perlindungan disabilitas disampaikan oleh Fraksi PKB, Fraksi ADEM, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi DKI.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama, dan diikuti oleh 23 dari 25 Anggota, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, Camat.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD, Ade Kama mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah ini memiliki makna yang sangat strategis, karena menyentuh langsung aspek pemenuhan hak asasi manusia serta komitmen daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, adil, dan berkeadaban.
“Karena kita semua pahami bersama bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan, yang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” katanya.
Oleh karena itu, kata Ade Kama, negara dan pemerintah daerah berkewajiban hadir untuk menjamin penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak tersebut secara adil dan setara.
Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas ini sebelumnya disampaikan ke DPRD pada Jumat (30/1/2026).






![Suasana Peringatan Hari Pahlawan berlangsung di Halaman Kantor Walikota Tidore, Jumat (10/11/2023) [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/11/1-5-300x178.jpg)



