Malutzone – Komunitas Wartawan Kota (Kwatak) Tidore Kepulauan mengecam keras sikap Official Malut United yang diduga mengintimidasi dan mengusir wartawan saat tim yang dijuluki Naga tersebut menjamu PSM Makassar di gelora Kieraha, Ternate, Sabtu (7/3/2026).
Ketua Kwatak Tidore Suratmin Idrus, mengatakan sikap tersebut jelas bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Menurutnya, dalam pasal 1 jelas disebutkan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
“Jika para Official yang memahami kedudukan Pers di Indonesia, tentu mereka tidak akan bersikap sebagaimana yang ditunjukan tersebut,” kata Suratmin.
Para wartawan yang melakukan peliputan pada laga Malut United Vs PSM Makasar pada Sabtu, kata Suratmin, adalah mereka yang mengantongi id card resmi dari PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penyelenggara. Artinya, kehadiran wartawan di lokasi tersebut sudah melalui persetujuan dan izin dari pihak penyelenggara BRI Super League.
“Oknum Official yang mengintimidasi dan mengusir wartawan itu harus dipecat dari Management Malut United, karena tanpa sadar ia telah memalukan Malut United,” tegasnya.
Ia juga mendesak kepada PT LIB untuk memberikan sanksi tegas kepada Management Malut United, agar tidak terjadi insiden serupa di kemudian hari.
“Management Malut United harusnya berterima kasih dan bersyukur kepada wartawan, karena mereka, nama Malut United dapat dikenal oleh masyarakat luas melalui pemberitaan yang ada, bukan malah mengkambinghitamkan wartawan,” katanya.
Untuk itu, Kwatak mendukung langkah sejumlah organisasi wartawan yang membawa masalah ini ke ranah hukum, sehingga insiden ini tidak dianggap sepeleh.
“Sikap Official ini jelas menghalangi pekerjaan wartawan, sehingga yang bersangkutan sudah bisa dipidana dengan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.






![Lantamal XIV Sorong, Laksamana Pertama TNI Deny Prasetyo beserta rombongan tinjau lokasi Hari Nusantara Tahun 2023 di Kota Tidore Kepulauan, Selasa (24/10/2023) [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/10/2-5-300x178.jpg)



