Malutzone – DPRD Kota Tidore Kepulauan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Perda.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna 8 masa persidangan II tahun 2025-2026 di ruang paripurna gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/3/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama ini dihadiri oleh 21 anggota, Wakil Wali Kota Tidore Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Kota Tidore Ismail Dukomalamo, Forkopimda dan para Pimpinan OPD.
Persetujuan ini ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman dan Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama dalam pidatonya menyampaikan, produk peraturan daerah merupakan salah satu kebijakan nyata yang dibentuk oleh Kepala Daerah bersama DPRD.
“Dan merupakan wujud dari pelaksanaan otonomi daerah yang pada dasarnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan melihat ciri khas dan karakteristik dari masing-masing daerah,” katanya.
Ade menambahkan, sebelum disahkan menjadi Perda, dokumen tersebut melalui proses pembahasan meliputi inventarisasi masalah, penyesuaian muatan materi, serta diskusi dinamis antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Selain itu telah dilakukan pendalaman, penyesuaian dan penyempurnaan, yang bertujuan untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah lebih berkualitas, dengan prinsip untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Wawali Tidore dalam pidatonya mengatakan, Ramadhan adalah bulan pendidikan spiritual. Bulan yang mengajarkan tentang kesabaran, empati, kepedulian sosial, dan keadilan.
Oleh karena itu, kata dia, pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada momentum Ramadhan ini memiliki makna yang sangat mendalam.
“Ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi bagian dari ikhtiar moral dan spiritual kita untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga Daerah,” ucapnya.
Ahmad Laiman juga menambahkan, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan lahir kebijakan yang lebih inklusif, perencanaan yang lebih responsif, dan penganggaran yang lebih berpihak pada kelompok rentan.
“Pemerintah Daerah berkomitmen untuk memastikan bahwa Peraturan Daerah ini tidak berhenti sebagai dokumen normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap program dan kegiatan pembangunan Daerah,” tandasnya.






![Jaklan sehat bersama Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen di Oba Selatan [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/11/11-300x178.jpg)
![Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/11/3-2-300x178.jpg)
![Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera [Foto. Ist]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/11/2-3-300x178.jpg)
![Gunung Api Dukono di Halmahera Utara mengalami erupsi [Foto. Ist,]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/11/Gunung-Api-Dukono-di-Halmahera-Utara-mengalami-erupsi-Foto.-Ist-300x178.jpg)
