Malutzone – Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 13.20 WIT.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Soasio Nomor: 10/PenPind.B-GLD/2026/PN Sos tertanggal 15 April 2026.
Penggeladahan ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan penyimpangan dana hibah di KPU Tidore dalam pelaksanaan Pilkada 2024 lalu. Kejari Tidore telah menaikan status perkara tersebut ke penyidikan.
Penggeladahan di kantor KPU tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evrianto Batubara. Tim menggeledah sejumlah ruangan diantaranya ruang Bagian Logistik dan Umum, ruang Bagian Data serta ruang Bagian Keuangan.
Saat penggeledahan, tak ada satu komisioner KPU Tidore Kepulauan berada di kantor. Salah satu staf KPU menyebutkan, para komisioner tengah menghadiri kegiatan KPU Provinsi Maluku Utara.
Kepala Kejari Tidore, Sabar Evrianto Batubara, mengatakan penggeladahan tersebut untuk mencari alat bukti pendukung atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Tim Kejari Tidore dalam penggeladahan ini menyita sejumlah dokumen penting serta 1 unit PC.
“Hasilnya (penggeladahan) kami menemukan apa yang kami maksud, termasuk surat menyurat dan 1 PC. Yang mana 1 PC itu ada PMHnya (dokumen perbuatan melawan hukum),” kata Sabar kepada wartawan usai penggeledahan.
KPU Kota Tidore diketahui mendapat dana hibah dari Pemerintah Kota Tidore melalui Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2024 sebesar Rp16.622.326.200, dan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara senilai Rp5.377.673.800.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada di Kota Tidore Kepulauan.
“Bahwa untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkapkan tindak pidana dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah untuk pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan dipandang perlu untuk melakukan penggeledahan,” kata Kajari Tidore Kepulauan Sabar Evrianto Batubara dalam surat penggeledahan.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap dokumen yang telah diamankan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.









