Malutzone – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan penting terkait batasan penggunaan anggaran pendidikan nasional. Melalui putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) beserta lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026. Sidang pengucapan putusan berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/7/2026).
Keputusan ini menjadi tonggak penting guna memastikan amanat konstitusi mengenai alokasi pendidikan minimal 20 persen benar-benar digunakan untuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Ketua MK Suhartoyo membacakan secara tegas amar putusan tersebut:
“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026’. Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan,” ucap Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menegaskan bahwa penggabungan anggaran program makan bergizi ke dalam operasional pendidikan telah memperluas makna ketentuan yang ada, sehingga berisiko menghambat pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945.
”Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ucap Enny.
Mahkamah menilai, ketentuan yang semula memasukkan program makan bergizi ke dalam pendanaan operasional pendidikan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar prinsip pengeluaran wajib untuk pendidikan. Oleh karena itu, ketentuan tersebut dinyatakan sah hanya untuk tahun anggaran 2026, sedangkan untuk tahun selanjutnya wajib dipisahkan.
Mengantisipasi proses penyusunan anggaran yang sedang berjalan, MK memberikan kelonggaran waktu namun tetap mendorong perubahan sesegera mungkin. Terkait APBN 2027 yang sedang dibahas, keberadaan program makan bergizi di dalam anggaran pendidikan masih dimaklumi asalkan tidak mengurangi jatah komponen utama pendidikan. Namun, Mahkamah sangat menyarankan agar pemisahan sudah dilakukan mulai tahun tersebut.
”Artinya, untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang persiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi Putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” jelas Enny.
Secara keseluruhan, putusan ini mewajibkan pemerintah dan DPR untuk menyusun ulang struktur anggaran, sehingga jaminan dana pendidikan 20 persen benar-benar dinikmati untuk kebutuhan inti pendidikan, sementara program makan bergizi akan dialokasikan dari pos anggaran yang terpisah paling lambat pada tahun 2028.

![Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, [Foto.Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2026/09/3-300x178.jpg)


![Jatim belajar percepatan rumah layak dari Malut [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2026/09/12-1-300x178.jpg)

![Lantamal XIV Sorong, Laksamana Pertama TNI Deny Prasetyo beserta rombongan tinjau lokasi Hari Nusantara Tahun 2023 di Kota Tidore Kepulauan, Selasa (24/10/2023) [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/10/2-5-300x178.jpg)


