Malutzone – Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) tidak hanya menekan anggaran pemerintah, tetapi juga langsung merambat ke kehidupan masyarakat luas. Hal itu terungkap dalam Dialog Publik Kwatak Bacarita Sesi II yang mengangkat tema “Menakar Visi-Misi Pemkot Tidore dan Imbas Pemangkasan Dana TKD”.
Pengamat Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Ramli Saraha, menyebut dampak kebijakan ini sesungguhnya sudah mulai terasa sejak tahun 2025, ketika pemerintah pusat memangkas TKD daerah lebih dari Rp50 triliun.
“Kalau bicara tentang pemangkasan TKD, test case-nya sudah dimulai pada 2025. Saat itu pemerintah pusat sudah memangkas sekitar Rp50 triliun lebih untuk TKD daerah,” ujar Ramli.
Kota Tidore Kepulauan menjadi salah satu daerah yang merasakan dampak nyata. Laju pertumbuhan ekonomi daerah turun tajam dari 6,50 persen menjadi hanya 2,30 persen. Penurunan itu disebabkan melemahnya sektor administrasi pemerintahan yang menyumbang sekitar 38 persen perekonomian daerah.
“Dampak yang paling terasa di Kota Tidore Kepulauan adalah penurunan laju pertumbuhan ekonomi, dari 6,50 turun menjadi 2,30 persen. Itu dampak nyata,” katanya.
Kondisi ini dirasakan langsung oleh berbagai lapisan masyarakat. Berkurangnya belanja pemerintah melalui APBD membuat pendapatan pedagang, nelayan, sopir, pengemudi ojek, hingga buruh bangunan ikut menurun.
“Dengan menurunnya APBD, itu terasa sekali. Penghasilan pedagang kita di pasar, penghasilan nelayan, sopir, ojek, buruh bangunan, itu terasa sekali,” katanya.
Ramli menegaskan sebagian besar daerah di Indonesia masih memiliki karakter “ekonomi APBD”, di mana aktivitas masyarakat sangat bergantung pada belanja pemerintah. Data Kementerian Dalam Negeri juga menunjukkan hanya sekitar 4,5 persen dari 552 daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat.
“Ini yang menyebabkan banyak terjadi persoalan akibat pemangkasan dana transfer. Kebijakan pemangkasan anggaran ini menurut kami tidak sekadar menekan APBD, tetapi justru telah mengganggu ekonomi di daerah,” tegasnya.
Dari sisi hukum, Ramli menyoroti perubahan aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya Pasal 124 yang menghapus bobot minimal 26 persen untuk Dana Alokasi Umum.
“Menurut kami, itu yang menjadi kuncinya. Itu yang menjadi problemnya. Ketika bobot 26 persen itu dihapus, kita tidak lagi diikat dengan mandat tersebut,” katanya.
“Kalau pendidikan ada 20 persen, kesehatan 10 persen. Tetapi porsi untuk DAU daerah itu tidak ada sama sekali karena Pasal 124 HKPD menghapus bobot itu,” ujarnya.
Kondisi di Maluku Utara juga dinilai penuh ironi. Di satu sisi pertumbuhan ekonomi mencapai sekitar 43 persen, namun angka kemiskinan tetap tinggi dengan sekitar 77 ribu warga masih tergolong miskin. Maluku Utara sendiri menyumbang sekitar Rp240 triliun dari total ekspor kawasan timur Indonesia senilai Rp312 triliun.
“Ini menjadi ironi. Maluku Utara memberikan kontribusi besar, tetapi persoalan kemiskinan dan keterbatasan fiskal masih kita hadapi,” katanya.
Ramli berharap diskusi ini melahirkan gagasan dan solusi nyata dari daerah untuk memperjuangkan kebijakan yang lebih adil.
“Kami berharap dengan kehadiran para akademisi dan tokoh yang memahami persoalan ini, bisa memberikan gagasan yang baik dari timur untuk mencari alternatif terbaik menghadapi pemangkasan TKD,” tandasnya.

![Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, [Foto.Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2026/09/3-300x178.jpg)


![Jatim belajar percepatan rumah layak dari Malut [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2026/09/12-1-300x178.jpg)

![Upacara HUT TNI di Tidore [Foto. Ist]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/10/Upacara-HUT-TNI-di-Tidore-300x178.jpg)
![Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo Foto Bersama dengan Kontingen Porseni IGTKI-PGRI Kota Tidore Kepulauan [Foto Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/10/Sekretaris-Daerah-Kota-Tidore-Kepulauan-Ismail-Dukomalamo-Foto-Bersama-dengan-Kontingen-Porseni-IGTKI-PGRI-Kota-Tidore-Kepulauan-300x178.png)
