Malutzone – Pemerintah Pusat menyalurkan Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk seluruh pemda di Provinsi Maluku Utara sebesar Rp397,8 miliar pada 2026.
Berdasarkan data penyaluran, dana tersebut terdiri atas Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB-DBH) sebesar Rp379,7 miliar atau sekitar 95,45 persen, dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan sebesar Rp18,1 miliar atau hanya 4,55 persen.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara menerima Rp61,6 miliar, sedangkan 10 kabupaten/kota memperoleh total Rp336,2 miliar. Kabupaten Halmahera Selatan menjadi penerima terbesar dengan Rp102,9 miliar, diikuti Halmahera Timur Rp44,3 miliar, Halmahera Tengah Rp41,3 miliar, Kepulauan Sula Rp40,0 miliar, Halmahera Barat Rp30,5 miliar, Kota Tidore Kepulauan Rp25,4 miliar, Pulau Morotai Rp17,2 miliar, Pulau Taliabu Rp15,0 miliar, Halmahera Utara Rp11,0 miliar, dan Kota Ternate Rp8,6 miliar.
DAU Tambahan hanya diterima oleh tiga daerah: Halmahera Tengah Rp9,4 miliar, Pulau Morotai Rp8,7 miliar, dan Halmahera Utara Rp48,7 juta. Tujuh daerah lainnya tidak menerima komponen tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara Ahmad Purbaya menyatakan penyaluran ini memberikan tambahan ruang fiskal bagi pemerintah daerah.
“Kebijakan tersebut memberikan ruang fiskal tambahan bagi pemerintah daerah,” kata Purbaya, Rabu (12/8/2026).
Purbaya juga menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi fiskal Maluku Utara, termasuk karakteristik daerah kepulauan.
Penyaluran ini datang menyusul pencairan dana kurang bayar DBH sebesar Rp568,14 miliar yang diterima Pemprov Maluku Utara sebelumnya, di mana sekitar Rp446,13 miliar berasal dari sektor sumber daya alam.
Meskipun masuknya dana memberikan napas bagi belanja daerah, struktur penerimaan ini juga menyoroti tantangan kemandirian fiskal.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, pendapatan transfer Provinsi Maluku Utara direncanakan mencapai Rp1.630,4 miliar dari total pendapatan Rp2.796,3 miliar. Angka tersebut menunjukkan dominasi dana dari pusat dibandingkan pendapatan asli daerah.
Pemerintah daerah pun diingatkan untuk memastikan setiap rupiah yang diterima dapat dikelola secara transparan dan akuntabel agar memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik dan pembangunan.

![Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, [Foto.Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2026/09/3-300x178.jpg)


![Jatim belajar percepatan rumah layak dari Malut [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2026/09/12-1-300x178.jpg)

![Tim peneliti NAVI-HF: dr. Wilbert Huang, asisten peneliti NAVI-HF, bersama Dr. dr. Rony M. Santoso, Sp.JP, Subsp.K.I(K), FIHA, peneliti utama NAV0I-HF. [Foto. Primaya Hospital.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2026/07/3-300x178.jpg)


