Malutzone – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi akan meluncurkan Peraturan Wali Kota mengenai pembatasan aktivitas pemerintahan dan masyarakat pada hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Jumat, 11 September 2026.
Melalui aturan tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan mengajak segenap masyarakat menjadikan hari Jumat sebagai momentum untuk memperkuat ibadah, mempererat silaturahmi, serta meneguhkan jati diri Tidore sebagai Kota Santri.
Penerapan kebijakan ini menjadi tonggak penting bagi Kota Tidore Kepulauan untuk semakin memperkuat identitasnya sebagai Kota Santri — sebuah ciri khas yang tidak hanya terlihat dari kehidupan keagamaan masyarakat, melainkan juga dari nilai-nilai religius, tradisi, pendidikan keagamaan, semangat gotong royong, toleransi, serta kehidupan sosial yang telah tumbuh dan mengakar di tengah masyarakat.
Kebijakan pembatasan aktivitas pada hari Jumat tidak dimaknai sekadar sebagai pengurangan rutinitas pemerintahan maupun kegiatan masyarakat. Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan ikhtiar untuk memberi ruang yang lebih luas bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah, memperkuat silaturahmi, membangun kepedulian sosial, serta menghidupkan nilai-nilai keagamaan dalam keseharian.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan bahwa predikat dan identitas sebagai Kota Santri harus diwujudkan melalui perilaku dan budaya kehidupan masyarakat, bukan sekadar menjadi sebutan belaka.
“Kalau kita menyebut Tidore sebagai Kota Santri, maka nilai-nilai kesantrian itu harus hadir dalam kehidupan kita sehari-hari. Ada nilai ibadah, disiplin, kesantunan, gotong royong, kepedulian, persaudaraan dan penghormatan terhadap sesama. Karena itu, momentum hari Jumat harus kita manfaatkan untuk memperkuat nilai-nilai tersebut,” ungkapnya.
Wali Kota menjelaskan, pemerintah ingin membangun keseimbangan antara aktivitas pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, kegiatan sosial, dan kehidupan keagamaan.
“Kita tidak sedang menghentikan kehidupan masyarakat. Kita sedang memberikan ruang agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan khusyuk. Kita ingin aktivitas pemerintahan dan kehidupan masyarakat berjalan seimbang dengan nilai-nilai agama dan budaya yang menjadi karakter Tidore,” jelasnya.
Wali Kota juga mengajak seluruh masyarakat menyambut penerapan kebijakan tersebut dengan kesadaran dan semangat kebersamaan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan untuk bersama-sama menyukseskan kebijakan ini. Mari kita jadikan Jumat sebagai momentum memperkuat iman, mempererat silaturahmi dan menumbuhkan kepedulian kepada sesama. Pemerintah akan memberikan keteladanan dan saya berharap masyarakat memberikan dukungan,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, H. Ismail Dukomalamo, menyampaikan bahwa penerapan Peraturan Wali Kota tersebut memerlukan kesiapan seluruh perangkat daerah serta dukungan dari masyarakat luas.
“Mulai Jumat, 11 September 2026 adalah titik awal implementasi. Karena itu, seluruh perangkat daerah harus memahami ketentuan yang berlaku dan menyiapkan pengaturan internal masing-masing. Implementasinya harus tertib, terkoordinasi dan tetap memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan,” tuturnya.
Sekda menegaskan, identitas Tidore sebagai Kota Santri harus menjadi energi positif dalam membangun tata kehidupan pemerintahan dan masyarakat.
“Kota Santri bukan hanya tentang banyaknya masjid atau aktivitas keagamaan. Kota Santri juga harus tercermin dari akhlak, kedisiplinan, kepedulian sosial, ketertiban, pelayanan yang baik dan keteladanan aparatur pemerintah,” tambahnya.
Oleh karena itu, Sekda juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara, perangkat daerah, jajaran pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta segenap masyarakat untuk turut mengambil bagian dalam menyukseskan pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Mari kita laksanakan kebijakan ini dengan kesadaran bersama. Pemerintah tetap hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat, sementara kita juga memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah dan aktivitas keagamaan pada hari Jumat,” tandasnya.

![Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, [Foto.Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2026/09/3-300x178.jpg)


![Jatim belajar percepatan rumah layak dari Malut [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2026/09/12-1-300x178.jpg)

![Tim peneliti NAVI-HF: dr. Wilbert Huang, asisten peneliti NAVI-HF, bersama Dr. dr. Rony M. Santoso, Sp.JP, Subsp.K.I(K), FIHA, peneliti utama NAV0I-HF. [Foto. Primaya Hospital.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2026/07/3-300x178.jpg)


