Malutzone – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi menerbitkan Surat Edaran sebagai tindak lanjut atas Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat. Kebijakan ini disusun sebagai pencerminan ketaatan dan kepatuhan terhadap nilai-nilai keagamaan serta kearifan lokal, sekaligus wujud nyata pelaksanaan konsep Kota Santri.
Surat Edaran dengan Nomor 100.2.1/637/01/2026 tertanggal 8 September 2026 itu memuat sejumlah ketentuan pokok yang perlu diketahui seluruh masyarakat.
Pertama, pembatasan aktivitas bagi instansi pemerintah dan masyarakat berlaku setiap hari Jumat, mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIT, dan mulai berlaku per tanggal 11 September 2026. Khusus untuk usaha transportasi darat dan laut yang beroperasi di wilayah Kota Tidore Kepulauan, pembatasan diberlakukan mulai pukul 11.00 hingga 14.00 WIT.
Kedua, pembatasan aktivitas pemerintahan berlaku sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan, dengan pengecualian bagi Rumah Sakit, Puskesmas, Pemadam Kebakaran, serta unit layanan darurat lainnya.
Ketiga, lingkup aktivitas masyarakat yang dibatasi meliputi kegiatan jual beli di pasar dan pusat perbelanjaan, kegiatan usaha di tingkat desa maupun kelurahan, transportasi darat dan laut, serta berbagai kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Keempat, jenis usaha yang masuk dalam cakupan pembatasan meliputi tempat kuliner atau restoran, pertokoan, kios, depot, perbengkelan, pangkas rambut, salon, jasa pengiriman, serta berbagai bentuk usaha lainnya.
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, menegaskan bahwa pembatasan ini dilakukan guna memberikan ruang yang memadai bagi pelaksanaan ibadah, sekaligus menjaga ketertiban masyarakat dengan tetap menjamin kelangsungan pelayanan publik dan penanganan kondisi darurat.
“Pimpinan Instansi Vertikal dan Pimpinan OPD dihimbau agar dapat meneruskan informasi ini dan sosialisasikan kepada masyarakat, Lurah dan Kepala Desa juga demikian, sementara Camat ditugaskan untuk memonitoring pemberitahuan ini ke masyarakat di wilayah masing-masing,” ungkapnya.



![Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, [Foto.Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2026/09/3-300x178.jpg)

![Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba menyerahkan bibit cabai kepada Walikota Tidore Kepulauan, Capt H. Ali Ibrahim, Selasa (22/11/2023) [Foto. Ist]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/11/4-300x178.jpg)



