Malutzone – Kesepakatan atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026 resmi dicapai Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan Wali Kota Muhammad Sinen dan Ketua DPRD Ade Kama dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I 2026–2027, Rabu (16/9/2026).
Dihadiri 21 dari 25 anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta pimpinan perangkat daerah, pertemuan ini menegaskan bahwa penyesuaian anggaran bukan sekadar urusan angka, melainkan penjaminan keterandalan pelayanan publik.
Dalam pidatonya, Wali Kota Muhammad Sinen menegaskan makna mendasar dari perubahan dokumen tersebut.
“Perubahan KUA dan PPAS bukan hanya soal perubahan angka dalam dokumen penganggaran. Perubahan ini merupakan instrumen kebijakan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran daerah tetap adaptif, realistis, kredibel, dan responsif terhadap perkembangan ekonomi, kemampuan fiskal, dan kebutuhan pelayanan masyarakat,” tegas Wali Kota.
Penyesuaian ini dipicu dinamika kebijakan fiskal nasional, penyesuaian transfer ke daerah, serta kebutuhan pendanaan pelayanan dasar. Pengelolaan keuangan daerah pun harus berjalan dengan prinsip kehati-hatian, skala prioritas, dan keberlanjutan.
Wali Kota menyampaikan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD, terutama Badan Anggaran, atas diskusi yang berlangsung terbuka dan konstruktif.
“Perbedaan pandangan selama pembahasan adalah hal wajar dalam demokrasi. Yang penting semua bermuara pada satu tujuan: kepentingan masyarakat dan kemajuan Kota Tidore,” katanya.
Kepada setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Wali Kota menyampaikan penegasan yang tegas terkait akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Tidak boleh ada program dilaksanakan tanpa perencanaan yang memadai. Tidak boleh ada anggaran digunakan tanpa ukuran kinerja yang jelas. Dan tidak boleh ada belanja daerah yang tidak memberikan kontribusi terhadap sasaran pembangunan. Setiap pimpinan OPD harus memastikan anggarannya menghasilkan output dan outcome yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Di tengah keterbatasan fiskal, Wali Kota mengajak seluruh jajaran menjadikan situasi tersebut sebagai dorongan pembenahan dan inovasi, bukan hambatan.
“Di tengah keterbatasan fiskal, kita dituntut bekerja lebih terencana, terukur, inovatif, dan berorientasi hasil. Tinggalkan pola kerja rutinitas. Mari jadikan keterbatasan fiskal bukan hambatan, tapi momentum pembenahan dan inovasi,” pungkasnya.
“Kesepakatan hari ini harus menjadi landasan menghadirkan pemerintahan yang bekerja nyata, anggaran yang bermanfaat nyata, dan pembangunan yang dirasakan nyata oleh masyarakat,” tutup Wali Kota.
Sementara itu, Ketua DPRD H. Ade Kama menekankan bahwa efisiensi anggaran bukan sekadar pengurangan pengeluaran, melainkan peningkatan ketepatan pemanfaatan setiap rupiah demi kemanfaatan warga.
“Dalam kondisi fiskal yang dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran, kita dituntut semakin cermat menentukan prioritas. Efisiensi tidak semata-mata mengurangi belanja, tetapi bagaimana setiap anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Proses berakhir dengan penandatanganan resmi Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.









