Jazirah Indonesia – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo mengeluarkan Himbauan Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam rangka mencegah pelanggaran ASN pada tahapan Pilkada 2024 di Kota Tidore Kepulauan ya
Surat Edaran Himbauan Netralitas ASN Nomor: 800.2.1/1964/01/2024 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah tanggal 27 September 2024 tersebut, resmi dilayangkan kepada seluruh Pimpinan OPD, baik Kepala Dinas maupun Kepala Bagian, hingga Camat dan Lurah selaku pimpinan masing-masing ASN di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Rabu (2/10/2024).
“Sehubungan dengan pelaksanaan pencegahan pelanggaran tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Maka Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan beberapa himbauan,” tuturnya.
Himbauan tersebut meliputi; Pasal 2 dan 24 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa maksud asas netalitas adalah tidak berpihak pada bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan Negara
Kemudian lanjutnya, Pasal 9 ayat (2) Bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Selain itu, tertera juga dalam Pasal 11 Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, bahwa salah satu bentuk etika ASN terhadap diri sendiri adalah meliputi menghindari kepentingan konflik pribadi, kelompok maupun golongan.
Serta Surat Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas
Adapun hal-hal yang dilarang dalam himbauan ini adalah: ASN dilarang memasang spanduk/boliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilihan; ASN dilarang Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow grup/akun pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota;
ASN dilarang Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif; ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Partai Politik atau pasangan calon peserta pemilihan; ASN dilarang Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bakal pasangan calon peserta pemilihan.






![Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Tidore Kepulauan, Dr. Syofyan Saraha, M.Si menerima dokumen hasil rekomendasi TACB Tahun 2024, di Ruang Rapat Penginapan Bogenfil Kota Tidore, Kamis (7/3/2024). [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2024/03/2-3-300x178.jpg)
![Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen membuka kegiatan Rembuk Stunting t di Aula Sultan Nuku Kantor Walikota, Kamis (7/3/2023). [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2024/03/1-1-300x178.jpg)

![Empat orang staf Media Center Kota Tidore pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Tidore Kepulauan mengikuti pelatihan Jurnalistik dan Kehumasan (2). [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2024/03/5-300x178.jpg)
![Foto bersama usai menerima dua penghargaan nasional Anugerah Media Center 2024 (2).[Foto.Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2024/03/4-1-300x178.jpg)