Malutzone – Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menargetkan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi bakal dituntaskan pada tahun ini.
Perkara dugaan korupsi yang ditangani saat ini yaitu proyek pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto tahun 2021 di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku Utara. Kedua, proyek pengadaan solar cell atau Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya di sejumlah desa di Kota Tidore Kepulauan pada tahun 2023 dan 2024 serta penggunaan dana hibah di KPU Kota Tidore Kepulauan pada Pilkada 2024.
Kepala Kejari Tidore, Sabar Evryanto Batubara, mengatakan pihaknya berupaya agar penangan tiga perkara dugaan korupsi tersebut dituntaskan tahun ini juga.
“Tahun ini juga Insya Allah (rampung). Kita gas, biar tahun depan kita lihat lagi perkembangan Kota Tidore,” kata Sabar kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (6/8/2026).
Ia mengungkapkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan audit hasil penghitungan kerugian untuk perkara dugaan korupsi pembangunan TPI Goto.
Hasil audit BPK kata Sabar, menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Perkara TPI saat ini sudah dalam tahap penyidikan.
“Tinggal penyidik akan melakukan ekspos ke Kejari mengenai pihak-pihak yang terkait untuk ditetapkan sebagai tersangka sesuai peraturan atau SOP yang berlaku. Minimal minggu depan tim penyidik sudah ekspos lah,” ujar Sabar.
Proyek pembangunan TPI Goto menggunakan APBD Provinsi Maluku Utara tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp2,9 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh rekanan PT. Gelora Megah Sejahtera.
Adapun perkara dugaan tindak pidana korupsi PJU solar cell, penyidik telah mengajukan permohonan audit perhitungan kerugian negara kepada BPK.
Pihak BPK rencananya turun ke Kota Tidore Kepulauan setelah peringatan HUT Kemerdekaan ke-81 RI, guna memeriksa pihak-pihak terkait sekaligus melakukan pengecekan fisik pekerjaan.
“Kemungkinan setelah 17 (Agustus 2026) tim dari BPK akan turun melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait maupun cek lokasi,” ujarnya.
Pengadaan PJU solar cell di desa-desa di Kota Tidore tersebut memiliki nilai kontrak Rp25 juta per unit. Setiap desa, jumlah unit solar cell yang diadakan berbeda-beda. Anggaran pengadaan solar cell bersumber dari APBDes masing-masing desa pada tahun 2023 dan 2024.
Dalam perkara itu, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk eks Wali Kota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim.
Selain itu, untuk perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di KPU Kota Tidore Kepulauan masih dalam tahap pemeriksaan sejumlah saksi pihak ketiga yakni pihak percetakan dan pihak hotel.
Pemeriksaan pihak ketiga ini untuk mengkroscek data kwitansi dan sejumlah nota pendukung yang ditemukan saat penggeledahan di kantor KPU Kota Tidore beberapa waktu lalu.
“Itu sudah kami panggil ada enam pihak ketiga, dan masih berlanjut,” kata Sabar.
Pihak ketiga yang dipanggil itu kata Sabar, yang masih di seputaran Kota Tidore. Untuk pihak ketiga yang berada di luar seperti di Jakarta dan sekitarnya masih akan dimintai klarifikasi dalam waktu dekat.
Selain itu, penyidik juga menemukan kejanggalan pada belanja logistik seperti ditemukannya nota kosong sehingga masih di dalami.
Sementara untuk penghitungan kerugian negara dalam perkara ini, penyidik masih melengkapi alat bukti dan barang bukti barulah melakukan penghitungan kerugian negara.
“Setelah selesai baru kita ajukan ke BPK, supaya tidak dua tiga kali jalan,” katanya.
Menghadapi Pilkada 2024, KPU Kota Tidore diketahui mendapat dana hibah dari Pemerintah Kota Tidore melalui Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2024 sebesar Rp16.622.326.200, dan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara senilai Rp5.377.673.800.
Terkait dengan kerja sama antara Kejari Tidore dan KPU Kota Tidore Kepulauan yang ditandatangani beberapa waktu lalu, Sabar menegaskan bahwa MoU tersebut hanya soal pendampingan dan layanan hukum.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan KPU RI sehingga turunannya juga dilaksanakan di KPU dan Kejaksaan di seluruh Indonesia.
“Penanganan perkara dilakukan secara profesional. Kerja sama itu tidak mempengaruhi penanganan perkara korupsi,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kejari Tidore telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara pada tahun 2026 senilai Rp4,6 miliar.
“Paling tinggi se Maluku Utara, 16 besar se Indonesia, Tidore masuk,” katanya.

![Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, [Foto.Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2026/09/3-300x178.jpg)


![Jatim belajar percepatan rumah layak dari Malut [Foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2026/09/12-1-300x178.jpg)

![Ternate Maluku Utara diguncang gempa bumi tektonik. [Foto. ANTARA]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2026/07/5-300x178.jpg)


