DPRD Tidore Terima Ranperda Perubahan APBD 2026, Belanja Dirancang Turun Rp104,5 miliar

Malutzone – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menerima secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya, yang disampaikan langsung oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2026–2027, Selasa (22/9/2026).

Penyerahan ini berlangsung setelah kedua belah pihak menyepakati Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama menegaskan kesepakatan tersebut telah mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara menyeluruh.

“Nota Kesepakatan tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2026 telah disepakati bersama antara DPRD dan Wali Kota dengan mempertimbangkan skala prioritas kebutuhan masyarakat yang paling penting secara ekonomi, efisien dan efektif,” kata Ade Kama.

Sementara Wali Kota Tidore Muhammad Sinen menjelaskan bahwa penyusunan perubahan anggaran merespons dinamika fiskal yang menuntut kewaspadaan. Pendapatan daerah naik dari Rp796.190.283.374 menjadi Rp840.623.384.444 atau bertambah Rp44,4 miliar, didorong antara lain dari kurang bayar Dana Bagi Hasil tahun 2023. Sebaliknya, belanja daerah turun dari Rp969,1 miliar menjadi Rp864,6 miliar, menyusut Rp104,5 miliar akibat kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.

“Tahun 2026 ini kita mengalami pengurangan alokasi Dana Transfer yang cukup besar, ditambah beban belanja pegawai. Kita harus optimalkan PAD, efisiensi belanja, dan sinergi dengan pusat,” kata Wali Kota.

Untuk menjaga keseimbangan anggaran, Pemerintah Daerah merumuskan tiga langkah strategis yang akan menjadi perhatian DPRD dalam pembahasan lanjut: optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, efisiensi belanja dengan menunda kegiatan kurang prioritas, serta memperkuat sinergi dengan kementerian di tingkat pusat.

“Pertama, Optimalisasi PAD dengan meningkatkan pajak dan retribusi serta menggali potensi ekonomi lokal baru. Kedua, Efisiensi Belanja dengan menunda kegiatan yang kurang prioritas dan memangkas anggaran administratif. Ketiga, Sinergi dengan Pusat dengan mengusulkan program atau pendanaan khusus langsung ke kementerian,” kata Wali Kota.

Momen paripurna turut diwarnai kabar gembira diraihnya dua penghargaan sekaligus dari Kementerian Dalam Negeri pada 17 September 2026 — Juara II Akses Pelayanan Pendidikan dan Juara II Pengelolaan Lingkungan dan Sampah — yang membawa insentif fiskal total Rp3 miliar.

Keberhasilan ini diharapkan menjadi penyemangat bersama dalam mengawal anggaran demi kesejahteraan warga dengan semangat “Toma Loa Se Banari”.

Rapat tersebut dihadiri oleh 22 dari 25 anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta para pimpinan perangkat daerah. Penyerahan dokumen menandai dimulainya tahap pembahasan mendalam di tingkat komisi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.

News Feed