Tiga Kali Sosialisasi Belum Maksimal, Pemkot Tidore Tegaskan Sanksi Mulai Jumat Keempat

Malutzone – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan akan mempertegas penerapan Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat dengan pemberian sanksi. Langkah ini diambil setelah tiga kali sosialisasi belum sepenuhnya dipatuhi tepat waktu.

Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo saat memimpin Rapat Evaluasi Penerapan Perwali bersama para Asisten, Staf Ahli, serta Pimpinan OPD di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (28/9/2026).

“Sudah 3 kali Jumat, Pemerintah Kota Tidore melalui OPD terkait melakukan sosialisasi tentang pembatasan aktivitas masyarakat dengan turun langsung ke pasar dan pusat perbelanjaan, namun pembatasan ini belum sepenuhnya dipatuhi tepat waktu, masih ditemui aktivitas pedagang maupun pengguna transportasi umum jelang waktu sholat Jumat,” katanya.

Ismail menjelaskan, keterlambatan kepatuhan antara lain disebabkan masih ramainya pembeli menjelang jam pembatasan, sehingga pedagang masih melayani transaksi. Kondisi ini akan diakhiri mulai Jumat keempat pemberlakuan.

“Pemberlakuan sanksi ini berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga dicabutnya izin usaha maupun izin trayek, sehingga kedepannya Perwali ini dapat dipatuhi secara maksimal, masyarakat pada umumnya juga harus mematuhi peraturan ini, sehingga pada waktu pembatasan tidak ada lagi aktivitas jual beli di pasar maupun di toko-toko,” tambahnya.

Tujuan utama kebijakan ini, kata Ismail, adalah membentuk kebiasaan dan kesadaran kolektif agar pembatasan menjadi budaya tanpa perlu pemantauan terus-menerus.

“Semua upaya yang dilakukan pada pembatasan aktivitas Jumat ini intinya adalah pembiasaan, jika kesadaran masyarakat sudah ada, menjadikan ini sebagai budaya, maka secara otomatis akan terwujud implementasi Perwali ini, olehnya itu selain sosialisasi, juga akan diberlakukan sanksi, mudah-mudahan kedepannya tanpa pemantauan, dengan sendirinya masyarakat akan terbiasa dan mematuhi pembatasan aktivitas ini,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Perindagkop dan Dinas Perhubungan akan menyurati serta menyebarkan selebaran kepada pemilik tempat usaha, Organda, dan pengurus bentor. Dinas Perhubungan juga akan memasang spanduk berisi ketentuan Perwali di sejumlah titik pelabuhan penyeberangan.