Biaya Haji 2027 Disepakati, Jemaah Cukup Bayar Rp23,2 Juta Pelunasan Setelah Subsidi

Malutzone – Pemerintah bersama DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027 sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Dari jumlah tersebut, porsi yang ditanggung langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah Rp54.648.825 atau 55,50 persen, sedangkan sisanya sebesar Rp43.817.525 atau 44,50 persen bersumber dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kesepakatan ini diambil dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10).

“Untuk itu kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah yang sudah kita bacakan tadi dapat disetujui,” tanya Dasco sekaligus pimpinan rapat.

“Setuju,” jawab peserta.

Dalam perhitungan pelunasannya, jemaah tidak perlu membayar seluruh Bipih secara sekaligus. Setoran awal yang sudah disetorkan sebesar Rp25 juta ditambah nilai manfaat rata-rata Rp3,4 juta pada rekening virtual jamaah diperhitungkan terlebih dahulu. Dengan demikian, sisa yang harus dilunasi jemaah adalah Rp26,2 juta.

Pemerintah kemudian memberikan subsidi sebesar Rp3 juta, sehingga kewajiban pelunasan jemaah menjadi Rp23,2 juta.

Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa secara keseluruhan, total biaya yang dibayarkan jemaah hanya sekitar Rp48 juta.

“Rp23,2 juta kalau ditambah dengan Rp25 juta yang sudah disetorkan jadi sekitar Rp48 juta,” kata Irfan.

​la menegaskan bahwa penetapan struktur pembiayaan ini telah dikalkulasikan secara cermat dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlangsungan keuangan haji di tengah penyesuaian asumsi kurs (USD 1 = Rp17.500 dan SAR 1 = Rp4.666,67).

​”Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Menhaj.

​Pemerintah kata Menhaj, berkomitmen untuk terus mengawal efisiensi dalam setiap lini pelayanan jemaah, baik selama di Tanah Air maupun saat berada di Arab Saudi, guna memberikan perlindungan dan kenyamanan maksimal bagi para jemaah.

​”Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami,” tegas Menhaj.

​Berdasarkan hasil pembahasan Panja, cakupan komponen biaya penyelenggaraan haji terbagi ke dalam alokasi di dalam negeri dan di Arab Saudi. Untuk keperluan di dalam negeri, komponen pembiayaan mencakup pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelindungan, pelayanan di embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah haji, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji, pelayanan umum, hingga pengelolaan BPIH.

​Sementara itu, komponen BPIH untuk keperluan di Arab Saudi meliputi pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi (fullboard syarikah), serta pelayanan di Armuzna, yang dilengkapi dengan alokasi untuk pelindungan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.

Di samping itu, terdapat pula komponen biaya penerbangan yang disesuaikan berdasarkan masing-masing embarkasi keberangkatan di seluruh Indonesia. Pemerintah turut mengantisipasi potensi kenaikan biaya tambahan operasional akibat fluktuasi harga avtur, di mana kekurangan dana tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah demi kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.

News Feed