Malutzone – Pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, muncul usulan dari anggota DPR RI untuk menindaklanjuti pertimbangan hukum yang termuat dalam putusan tersebut. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mengajukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mengkaji lebih dalam persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Edo — sapaan akrabnya — pertimbangan MK dalam putusan tersebut penting menjadi perhatian lembaga negara yang berwenang, guna memastikan terpenuhinya persyaratan jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Ia menegaskan usulan ini bukan untuk menggugat kembali putusan MK.
“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata Edo dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10).
Edo mengingatkan bahwa konstitusi telah mengatur mekanisme apabila Presiden atau Wakil Presiden diduga tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Pasal 7A UUD 1945 mengatur kemungkinan pemberhentian, sedangkan Pasal 7B mengatur prosedurnya, termasuk peran DPR dalam menyatakan pendapat dan kewenangan MK untuk memeriksa serta memutus perkara tersebut sebelum diajukan ke MPR.
Jika ditemukan bukti yang kuat dan persoalan konstitusional yang perlu ditindaklanjuti, DPR dapat menggunakan instrumen pengawasan yang dimilikinya.
“Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” kata Edo.
Pansus nantinya tidak berfungsi menghakimi, melainkan mengklarifikasi fakta secara objektif.
“Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi,” katanya.
Lebih lanjut, jika hasil penyelidikan menemukan bukti yang cukup, DPR dapat menempuh jalur konstitusional sebagaimana diatur Pasal 7B UUD 1945.
“Jika hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (6/10) malam, MK telah membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Namun, dalam pertimbangannya, MK mencatat tidak ditemukannya dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.





![Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim menemui korban tenggelamnya kapal KM Dowora Idaman 03, di Pasar Gosalaha, Selasa (10/10/2023) [foto. Ist.]](https://malutzone.com/wp-content/uploads/2023/10/2-1-300x178.jpg)



